Sidang Dugaan Penggelapan CV Mandiri Sejahtera, Jaksa Tuntut Latifah 4 Tahun 6 Bulan Penjara
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Terdakwa Latifah Tsudaiyah dalam perkara dugaan penggelapan dana milik CV Mandiri Sejahtera dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa, (21/07/26).
“Tadi dituntut empat tahun enama bulan penjara, pasal 488” kata Jaksa Penuntut Umum, Wahyu usai sidang. Ia pun menyakini tuntutan JPU akan sejalan dengan vonis hakim.
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan yang dilakukan terdakwa saat masih bekerja di CV Mandiri Sejahtera. Berdasarkan hasil audit internal perusahaan yang kemudian diperkuat oleh audit akuntan publik, ditemukan adanya dugaan penggelapan dana perusahaan yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 3,7 Miliar yang terjadi sepanjang tahun 2022, 2023, 2024.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum hingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Dalam proses persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, ahli, serta berbagai alat bukti yang menjadi dasar penyusunan tuntutan terhadap terdakwa.
Selama persidangan, majelis hakim juga telah mendengarkan keterangan saksi ahli mengenai aspek audit investigatif dan pengelolaan keuangan perusahaan yang menjadi bagian dari pembuktian perkara.Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya, yakni pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. Setelah agenda pledoi, persidangan akan dilanjutkan dengan replik, duplik apabila diperlukan, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(JB)