Vonis 3,5 Tahun Bukan Akhir, Jejak Uang CV Mandiri Sejahtera Masih Diburu
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Vonis 3 tahun 6 bulan penjara menutup satu babak perkara dugaan penggelapan dana CV Mandiri Sejahtera yang menjerat Latifa Tusa’diah. Namun perkara itu tidak berhenti di balik pintu Lapas Perempuan Bengkulu.
Ada satu pertanyaan yang masih menggantung: ke mana sebenarnya aliran uang yang menjadi sumber kerugian perusahaan tersebut?Pertanyaan itu kini menjadi pintu masuk lain. Kuasa hukum CV Mandiri Sejahtera sebelumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Polda Bengkulu. Laporan tersebut diarahkan untuk menelusuri aliran dana, aset, serta mutasi rekening yang diduga berkaitan dengan kerugian perusahaan.
Vonis pidana memang telah dijatuhkan.
Tetapi bagi CV Mandiri Sejahtera, persoalannya bukan semata-mata berapa tahun seseorang berada di balik jeruji.Ada uang yang hilang.
Ada aset yang dipertanyakan.
Dan ada jejak transaksi yang belum tentu berhenti bersama putusan pengadilan.
Dalam dunia pembukuan sederhana, mengenal: uang masuk dicatat, uang keluar dicatat, saldo dihitung.
Tetapi manusia kadang lebih kreatif daripada kalkulator. Angka bisa dibuat berputar, laporan bisa dibuat terlihat rapi, sementara uang memiliki cerita sendiri.
Ia bisa berpindah tempat tanpa pernah meminta izin kepada kolom debit dan kredit.
Namun uang memiliki satu kelemahan, ia tidak bisa menghapus jejaknya sendiri.(JB)