Standar Ganda Pemda Bengkulu Tengah: LPPB Ditutup, PT RAA Dibiarkan
PT RAA 18 Tahun Tanpa HGU: Rp 5 Triliun Raib, Lobi Jadi Tameng?
Opini Publik: Vox Populi VD
Standar Ganda Pemda Bengkulu Tengah
JurnalBengkulu.com - Pada 2020, DPRD Bengkulu Tengah memutuskan untuk menutup Lembaga Pengembangan Pertanian Baptis (LPPB) di Desa Pondok Kubang. Alasannya sederhana: lahan pinjam pakai 25 hektare dari Pemda sudah habis masa kontraknya sejak 2017, dan lembaga itu tetap beroperasi tanpa izin sah.
DPRD menegaskan, seluruh kegiatan harus dihentikan, lahan dikembalikan ke Pemda, dan tidak ada toleransi bagi pihak yang melanggar.
Ironisnya, di waktu yang hampir bersamaan, PT Riau Agrindo Agung (RAA) justru dibiarkan tetap beroperasi di atas 7.200 hektare tanpa HGU.
Bukan hanya setahun dua tahun, melainkan 18 tahun: lima tahun saat masih di Bengkulu Utara, lalu 13 tahun lebih di Bengkulu Tengah.Jika 25 hektare milik LPPB bisa segera ditutup, mengapa ribuan hektare PT RAA justru aman?
Fakta BaruPada 15 Desember 2024, Kementerian ATR/BPN baru menyerahkan Peta Tematik Kawasan (Berita Acara Nomor 19/BA-300.17.ST.03.02/XII/2024).
Artinya, selama 18 tahun PT RAA beroperasi tanpa HGU, tanpa peta dasar, dan tanpa plasma.
Regulasi yang Dilanggar
1. UUPA 1960
Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1): HGU wajib dimiliki untuk usaha perkebunan.
👉 PT RAA tidak pernah punya HGU sejak 2007.2. UU 39/2014 tentang Perkebunan
Pasal 28 ayat (1): wajib HGU.
Pasal 55: wajib membangun plasma 20%.
👉 PT RAA tidak membangun plasma, hanya memberi kompensasi Rp 1 juta per desa.3. PP 40/1996 tentang HGU
Pasal 34: HGU hapus bila tidak pernah ada.
👉 Karena HGU tidak pernah ada, seluruh penguasaan PT RAA ilegal.4. UU 32/2009 tentang Lingkungan
Pasal 36: wajib izin lingkungan (AMDAL).
👉 AMDAL PT RAA tidak pernah sah.Kerugian Negara
Dengan luas 7.200 hektare, produksi TBS ±144 ribu ton per tahun bernilai sekitar Rp 216 miliar.
Dalam 18 tahun, nilai panen bisa mencapai Rp 3,8–5 triliun.
Negara rugi karena HGU tidak dibayar, pajak dan PNBP hilang, serta plasma 20% tak pernah diberikan ke rakyat.
Rekomendasi Penutupan dan SanksiAdministratif
Gubernur Bengkulu mencabut izin PT RAA karena lintas kabupaten (UU 23/2014).
Menteri ATR/BPN menyatakan tanah kembali ke negara.
PerdataGugatan ganti rugi Rp 5 triliun oleh Kejaksaan.
Class action masyarakat untuk plasma 20%.
PidanaUU Perkebunan: penjara 10 tahun, denda Rp 10 miliar.
UU Lingkungan: penjara 10 tahun, denda Rp 10 miliar.
UU Tipikor: pidana seumur hidup bila terbukti merugikan negara (Pasal 2 ayat 1).
KesimpulanKasus LPP Baptis menunjukkan hukum tegas pada rakyat kecil: 25 hektare langsung ditutup.
Kasus PT RAA membuktikan hukum tumpul ke atas: 7.200 hektare dibiarkan panen triliunan selama 18 tahun.
Jika pemerintah serius menegakkan hukum, PT RAA seharusnya ditutup, asetnya disita, lahannya dikembalikan ke negara, dan ganti rugi Rp 5 triliun dipulihkan.
Jika tidak, publik akan semakin yakin: hukum hanyalah alat lobi dan kekuasaan, bukan untuk keadilan rakyat. Ingat Vox Populi Vox Dei: Suara Rakyat (Menderita) Suara Tuhan. Negara Harus Menjujung Tinggi Salus Populi Suprema Lex Esto: Hukum Tertinggi Adalah Kesejahteraan Rakyat.