Sudah Diatur Walikota, The Malibu Masih Beroperasi hingga Dini Hari
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Pemerintah Kota Bengkulu resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 tentang imbauan menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Surat yang ditandatangani Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi pada 13 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh camat, lurah, serta masyarakat Kota Bengkulu.
Dalam edaran itu, Pemkot Bengkulu mengatur sejumlah ketentuan guna menjaga ketertiban dan kekhusyukan selama Ramadan. Salah satu poin penting adalah pembatasan operasional tempat hiburan malam, yang hanya diperbolehkan buka mulai pukul 21.30 WIB dan wajib tutup paling lambat pukul 24.00 WIB.
Tak hanya sebatas imbauan, pemerintah kota juga meminta camat dan lurah untuk aktif menyosialisasikan sekaligus mengawasi pelaksanaan surat edaran tersebut di wilayah masing-masing. Kebijakan ini diambil demi menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Namun, di tengah penegasan aturan tersebut, salah satu tempat hiburan malam di Kota Bengkulu, yakni The Malibu, terpantau masih beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan pantauan pada Sabtu malam (21/2/2026) hingga Minggu dini hari (22/2/2026), tempat hiburan tersebut masih melayani pengunjung hingga sekitar pukul 02.00 WIB. Aktivitas yang berlangsung hingga dini hari itu memunculkan tanda tanya besar terkait kepatuhan terhadap Surat Edaran Wali Kota yang sudah resmi diberlakukan.
Sementara itu, dari hasil penelusuran di sejumlah titik lainnya, beberapa tempat hiburan malam di Kota Bengkulu terlihat mematuhi aturan dengan menutup operasional tepat waktu sesuai ketentuan yang telah diimbau oleh Pemerintah Kota Bengkulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola The Malibu maupun dari instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran jam operasional tersebut.
Masyarakat pun berharap adanya ketegasan dan konsistensi dari pemerintah dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan. Sebab, tanpa pengawasan dan sanksi yang jelas, surat edaran dikhawatirkan hanya menjadi formalitas tanpa daya paksa di lapangan.