Tradisi Batagak Panghulu
OLEH : SENDY SINTIA RAHMI
MAHASISWI SASTRA MINANGKABAU, UNIVERSITAS ANDALAS
Pangulu (kepala desa) ditujukan kepada niniak mamak 'pemangku adat' yang bergelar Datuak (keagungan). Istilah pangulu berasal dari kata hulu yang kemudian diartikan sebagai kepala atau pemimpin. Batagak pangulu adalah upacara pengukuhan atau pembukaan gelar kebesaran pangeran. Upacara ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat ramai tentang siapa yang harus menyandang gelar kebesaran bangsanya. Upacara atau pengukuhan penghulu merupakan acara adat Minangkabau terbesar untuk pengukuhan atau pengukuhan penyembelihan kerbau ini dan bisa dilaksanakan sampai berhari-hari tergantung kemampuan keluarga yang mengadakan acara tersebut. Sebagai upacara dan pengukuhan pemberian gelar kepada seorang pangulu, tradisi ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang seseorang yang diberi gelar tersebut. Walaupun tradisi ini bersifat adat, namun sangat sakral karena berasal dari kearifan lokal dan memiliki tanggung jawab yang besar. Orang Minangkabau tahu bahwa tugas seorang pangulu adalah manjaniahkan menyelesaikan benang yang rumit dan menjernihkan air yang keruh‟, manjunjuang tinggi undang-undang „menegakkan hukum‟, mamaliharo anak kamakan,nagari, adaik (mengurus keponakan, negara, saudara laki-laki dan perempuan‟ ,menjunjung tinggi undang-undang menjunjung tinggi hukum‟, memelihara anak kamenakan „memelihara anak keponakan‟,memelihara nagari dan adat „menjaga desa dan adat‟. Upacara ini dihadiri oleh ninik mamak pucuk adat , ninik mamak empat suku, ninik mamak di lingkungan kagarian, manti, malin, bundo kanduang, serta anak nagari, semua ini disebut adaik salingka nagari „lingkaran adat di tingkat negara‟.
Ada sebelas penyebab diadakannya upacara ini. Pertama adalah mati batungkek budi (kematian dalam tongkat yang menguntungkan), artinya ketika seorang pangulu meninggal, penggantinya harus ditemukan pada hari yang sama. Upacara diadakan di tanah tasirah (kuburan). Ketentuan pengangkatan disepakati dan disetujui oleh semua pangulu adat dan negara. Kedua merujuk pada iduik bakarilaan (hidup dengan ikhlas), yaitu pangulu yang akan digantikan, segera mengundurkan diri. Ada empat alasan mengapa seorang pangulu dirombak: (1) dia sudah lanjut usia sehingga tidak mampu menjalankan tugasnya, (2) sakit, (3) penggantinya bisa didampingi,dibimbing, dan dibekali ilmu sehingga bahwa suatu saat nanti dia bisa mandiri ketika mantan meninggal, dan (4) untuk menciptakan suksesi yang lancar karena pangulu tua memiliki kharisma dan kewenangan untuk menunjuk penggantinya saat dia masih hidup. Yang ketiga berkorelasi dengan baju salai dibagi dua (pakaian dengan dua pembagian), yaitu pengangkatan pangulu terjadi ketika satu mayoritas orang memutuskan untuk berpisah menjadi dua. Hal ini terjadi karena jumlah penduduk yang semakin banyak sehingga seorang pangulu merasa sulit untuk memberikan pelayanan kepada seluruh rakyatnya. Situasi ini seperti peribahasa: lurah tak taturuni, bukik tak tadaki (pemimpin desa tidak bisa dimunculkan, dan bukit tidak bisa didaki); akibatnya, diperlukan pangulu baru. Penyebab keempat digambarkan secara tradisional sebagai mangambang nan talipek (memuai tetapi berlipat); Artinya, ketika seorang panglu meninggal dunia tetapi tidak ada kesepakatan di antara orang-orang tentang siapa yang akan dipilih, maka terjadi penundaan penunjukan pengganti sampai tercapai kesepakatan baru. Kondisi ini digambarkan sebagai “gelar pangulu dilipat”. Yang kelima terkait dengan konsep gadang menyimpang yang dimaksudkan untuk menggambarkan situasi di mana sebagian besar anggota pangulu menunjukkan pemisahan mereka dan membutuhkan lembaga pangulu baru. Kondisi ini bisa saja terjadi ketika jumlah anggota pangulu sudah semakin besar. Atau, ini juga bisa terjadi karena banyak anggota yang tinggal terpisah di daerah baru. Kondisi ini bisa saja terjadi ketika jumlah anggota pangulu sudah semakin besar. Atau, ini juga bisa terjadi karena banyak anggota yang tinggal terpisah di daerah baru. Gelar Pangulu bisa baru atau lama tergantung kesepakatan. Sedangkan yang keenam berkaitan dengan pengertian mangguntiang siba baju (memotong baju yang tercecer) yang ditandai dengan diangkatnya pangulu baru mulai dari tidak ada kesepakatan bahkan sampai menimbulkan perselisihan antara dua pihak atau lebih yang tidak dapat didamaikan. Pangulu tua tetap memegang gelarnya dan menjalankan nagarinya dengan aturan yang benar; sementara itu, pangulu baru juga menyandang gelar sesuai dengan prinsip kekeluargaan dan harta dan didukung secara moral oleh keponakannya. Pangulu baru ini digambarkan sebagai ganggam bauntuak (berpegang dengan tujuan).
Penyebab ketujuh berkaitan dengan konsep manurunkan nan tagantuang (melepas gantung). yang dimaksudkan untuk melantik calon pangulu yang tertunda. Keterlambatan tersebut disebabkan oleh kondisi masyarakat yang belum siap secara finansial untuk melaksanakan upacara atau dengan ketidakhadiran calon. Adapun penyebab kedelapan, berkaitan dengan konsep mambangkik batang tarandam (membuang batang yang basah kuyup) yang disebabkanoleh suatu kondisi dimana seorang pangulu tidak dapat dilantik selama puluhan tahun karena faktor-faktor sebagai berikut: (1) calon pangulu baru tidak ada (karena kemenakan sedarah tidak ada kecuali kemenakan) meskipun pangulu tua sudah meninggal (namun kemenakan mengikat darah yang hanya kemenakan); akibatnya, menunggu keponakan bayi yang baru lahir harus dilakukan; dan (2) gelar pangulu terlipat lama karena para pihak yang bersengketa tidak mau bekerja sama dan tidak sepakat untuk mencari jalan keluar. Kesepakatan kemudian muncul setelah muncul generasi baru dan bentuk kesepakatan tersebut terkait dengan konsep baju salai babagi duo. Orang kemudian kembali ke jalur yang benar.
Baju basasah (pakaian yang dicuci) menjadi ciri penyebab kesembilan yang ditandai dengan pengukuhan pangulu baru untuk menggantikan pangulu lama yang melanggar hukum, misalnya mencuri, menipu, selalu mabuk, dan tindakan kriminal lainnya. Semua perbuatan tersebut membawa dampak buruk bagi nama Pangulu dan rakyatnya. Orang bijak kemudian akan menggantikannya dengan yang baru yang masih suci. Merujuk pada penyebab kesepuluh, yaitu rabuak bagantiak (debu di kelingking), pengukuhan pangulu baru dilakukan karena pangulu yang lama melanggar aturan adat secara serius dan oleh karena itu diganti. Penggantian ini didasarkan pada Peradilan Adat Nagari (Peradilan Adat Nagari). Hukumannya dapat berupa (1) membersihkan namanya dan mengadakan upacara makan dengan cara menyembelih kambing, sapi, kerbau, atau lainnya sesuai dengan ketentuan adat dan kemudian dia masih dapat menjadi pangulu jika melanggar penjahat kecil dan (2) meniadakan menggantikan pangulu lama jika terjadi perbuatan yang serius. Penyebab kesebelas mengacu pada konsep bungo bakarang (menggugurkan bunga) yang dimaksudkan untuk meresmikan pangulu baru karena jumlah penduduk yang semakin besar dan tersebar di berbagai daerah. Akibatnya wilayah pangulu sulit diatur. Dalam konsep kepenghuluan nan saindu (dalam satu lembaga), dua wilayah pangulu akan dibagi menjadi tiga dan seterusnya. Di bawah pemerintahan orde baru ini, keponakan akan pindah ke wilayah baru dan transformasi ini dimungkinkan karena kondisi alam dan lokasi pemukiman. Sebelum pengukuhan pangulu bakarang bungo, calon pangulu harus sudah diseleksi oleh rakyat dan disetujui oleh lembaga kerapatan adat nagari.