Tradisi Lisan “Berasan” Adat Pernikahan Bengkulu
Penulis :
Nama : Husna Fadilla Handesya
Alamat : padang
Pekerjaan: Mahasiswa Universitas Andalas
Jurusan : Sastra minangkabauIndonesia memiliki beraneka ragam budaya dan adat-istiadat. Salah satunya adalah provinsi Bengkulu. Adat istiadat yang kental dengan tradisi lisannya di kota Bengkulu adalah adat-istiadat dalam pernikahan. Tradisi ini terlihat mulai dari prosesi lamaran hingga hari pernikahan. Dengan menggunakan bahasa daerah Bengkulu, setiap prosesi dilaksanakan secara sakral namun bersifat menghibur dan mengandung nilai-nilai tertentu. Salah satu contohnya adalah budaya Dendang yang merupakan sebuah acara hiburan adat dalam upacara pernikahan di kota Bengkulu. Beberapa rangkaian acara adat pernikahan di kota Bengkulu, acara pertama yang diadakan setelah prosesi lamaran atau bertunangan adalah acara mufakat adik sanak yang disebut dengan Berasan. Acara Berasan ini adalah kegiatan berkumpul bersama atau musyawarah adat yang dihadiri oleh tuan rumah calon mempelai wanita (jika acara pernikahan diadakan di rumah wanita) dan para pemuka adat dan agama sekaligus masyarakat setempat yang bertujuan untuk menentukan panitia pelaksana dalam acara pernikahan. Acara ini dilakukan di banyak daerah menjelang berlangsungnya pernikahan. Di Bengkulu bagian tengah acara ini disebut Mufakat Rajo Penghulu, secara spesifik istilah Makan Ketan untuk musyawarah mufakat persiapan pernikahan di daerah Kembang Seri Talang Empat Bengkulu Tengah, sementara itu di Kabupaten Bengkulu Selatan disebut dengan Meriso Rasan. Lalu di Kabupaten Lebong yang juga merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu disebut dengan Basen Sesanak. Semua istilah tersebut mengandung arti yang sama, yakni musyawarah untuk mufakat dalam menentukan panitia pelaksanaan pernikahan.
Di kota Bengkulu, acara Berasan ini dilakukan sekitar 4—5 hari menuju hari pernikahan yang dihadiri oleh ketua adat, imam dan tokoh agama, RT, RW, serta masyarakat setempat. Acara ini berlangsung pada malam hari setelah sholat Isya, dengan tujuan untuk menentukan ketuo kerjo(ketua panitia), jenang(juru hidang makanan), ketuo sambal(ketua bagian konsumsi, khususnya hidangan lauk pauk), ketuo juwadah(ketua konsumsi) serta panitia lainnya. Acara ini dilakukan secara terbuka menggunakan bahasa khas daerah Bengkulu. Namun seiring berjalannya waktu, acara ini sudah mulai mendapatkan pengaruh dari budaya lain. Hal itu terlihat dari penggunaan bahasa daerah Bengkulu yang sudah mulai dicampur dengan bahasa Indonesia atau bahasa daerah lainnya. Berkurangnya jumlah penutur selanjutnya juga menyebabkan semakin berkurangnya unsur sastra lisan yang terkandung dalam bahasa pengantar ketika acara Berasan ini berlangsung. Berdasarkan hasil survei dan wawancara dengan masyarakat setempat, hal tersebut terjadi karena semakin banyaknya suku pendatang sehingga munculnya percampuran budaya di kota Bengkulu, salah satunya adalah bahasa. Selain itu, media informasi seperti lembaga khusus untuk mempelajari cara-cara adat seperti ini di Bengkulu memang belum ada dan minat para remaja atau anak-anak muda untuk mempelajarinya dan menghafalkannya relatif sedikit. Hal ini tentu menjadi sebuah kekhawatiran tersendiri jika adat ini semakin tergerus oleh arus modernisasi. Padahal dilihat dari segi manfaatnya, sastra lisan ini dapat meningkatkan muatan internalisasi literasi sastra pelajar untuk memperkenalkan kearifan lokal.
Acara Berasan ini tidak hanya sekedar musyawarah untuk mencapai kata mufakat yang memiliki unsur kerjasama dan gotong royong di tengah masyarakat demi lancarnya acara pernikahan dari persiapan hingga selesai, acara ini juga mengandung nilai-nilai luhur yang tercermin dalam pidato atau kata sambutan oleh ketua adat, pemuka agama dan peserta musyawarah lainnya dalam rangka mempererat tali persatuan antara masyarakat yang bersifat majemuk. Oleh karena itu, akan sangat disayangkan jika adat budaya ini semakin memudar dan punah di kalangan masyarakat Bengkulu. Berasan ini memiliki ciri-ciri:
1. Berbentuk dialog, yakni dialog antara ahli rumah dengan Nenek Mamak (masyarakat yang dituakan) serta ketua adat.
2. Menggunakan kalimat-kalimat halus, yakni bahasa perumpamaan yang disampaikan secara santun.
3. Kalimat yang digunakan ada yang berbentuk pantun dan juga dalam bentuk kalimat kiasan biasa.
4. Tidak membutuhkan musik pengiring, karena tidak bertujuan untuk menghibur. Secara teknis, acara diawali dengan kata sambutan dari ahli rumah (yang mewakili) yang menjelaskan maksud dan tujuan ahli rumah mengundang Ketuo Adat, Ninik Mamak, Sanak Famili, dan Jiran Tetanggountuk meminta bantuan mereka dalam mempersiapkan pernikahan sampai selesai. Dalam kata sambutannya , Ninik Mamak mempertanyakan kepada tuan rumah tentang jenis adat bimbang yang akan digunakan. Ada dua jenis adat bimbang yang diajukan, yakni: adat bimbang malim-malimnang dipegang oleh penghulu syara’, merupakan prosesi pernikahan menggunakan acara keagamaan (agama Islam), seperti pembacaan Kitab Barzanji (Sarafal Anam) dan Khatam Al-Qur’an oleh pengantin dan adat bimbang betuah nang dipegang kek Rajo Penghulu, merupakan prosesi pernikahan dengan mengadakan acara adat seperti acara mandi-mandi pengantin, acara dendang Tepuk Tari atau kesenian lainnya. Setelah disepakati jenis adat bimbang yang akan dipilih. Selanjutnya, perwakilan Ninik Mamak memberikan petunjuk mengenai Tuah Bimbang atau yang merupakan syarat terbentuknya acara, yakni antara lain :
A. Ramiyang yang disebut ramai, yaitu supaya acaranya ramai, maka perlu menyebar undangan.
B. Gendang serunai yaitu alat kesenian daerah Bengkulu yang dimainkan dengan cara ditiup seperti trompet yang merupakan salah satu jenis hiburan dalam acara pernikahan di kota Bengkulu.
C. Tirai langit dan tirai solok artinya perhiasan panggung (tarub) berupa daun kelapa yang dirangkai sedemikian rupa membentuk tirai di sekeliling panggung tempat berlangsungnya acara pernikahan.
D. Izin rajo penghulu, artinya semua agenda acara baru dapat terlaksana jika sudah mendapatkan izin dari ketua adat setempat.Dalam kesempatan itu, perwakilan dari ahli rumah secara langsung menghadap ketua adat untuk mendapatkan izin acara. Berasan dianggap selesai jika izin tersebut telah diperoleh. Acara dilanjutkan dengan jamuan.