Tradisi Tujuh Bulanan di Nagari Sungai Pua Kabupaten Agam
Penulis : Fadhila Salsabila (Mahasiswi Jurusan Sastra Minangkabau Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas)
Tradisi (tradition) adalah kebiasaan atau praktik yang telah dilakukan oleh suatu kelompok masyarakat selama bertahun-tahun dan diwariskan dari generasi ke generasi.
Tradisi dapat berupa ritual, upacara, adat istiadat, tata cara, atau nilai-nilai yang dianggap penting dalam suatu masyarakat. Tradisi sering kali berkaitan dengan identitas suatu kelompok atau budaya tertentu, dan dapat menjadi sumber kebanggaan dan kekuatan bagi masyarakat yang mempraktikkannya. Selain itu, tradisi juga dapat memberikan rasa kedamaian dan stabilitas bagi masyarakat karena memberikan mereka sebuah kerangka yang teratur untuk hidup. Beberapa contoh tradisi yang dikenal di seluruh dunia adalah perayaan hari raya keagamaan, festival musik, tarian dan pakaian adat, upacara pernikahan, dan pemakaman. Tradisi juga dapat memiliki peran penting dalam mempererat hubungan sosial dan mempertahankan nilai-nilai sosial dan moral yang diwariskan dari generasi sebelumnya. Tradisi tujuh bulanan atau biasa di daerah jawa disebut "mitoni" yang masih menjadi tradisi yang populer di Indonesia, terutama di wilayah Jawa. Selain di Jawa, tradisi ini juga dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia. Pada umumnya, tradisi tujuh bulanan di Indonesia, dimaksudkan untuk memberikan doa dan harapan agar ibu hamil dapat melahirkan dengan selamat dan bayi yang dilahirkan juga sehat.
Acara ini biasanya diadakan pada saat ibu hamil memasuki usia kehamilan tujuh bulan, di mana pada saat itu dianggap sebagai masa yang kritis dan memerlukan perlindungan. Acara tradisi tujuh bulanan di Indonesia seringkali diawali dengan pembacaan doa oleh seorang tokoh agama atau dukun yang dihormati di masyarakat setempat. Setelah itu, dilakukan penyajian sesajen berupa nasi kuning, lauk pauk, dan berbagai macam buah-buahan sebagai simbol kesuburan dan kelimpahan.
Selain itu, acara tradisi tujuh bulanan di Indonesia juga diwarnai dengan berbagai macam kegiatan seperti tarian, musik tradisional, dan drama yang menggambarkan kisah-kisah legenda atau mitos yang berkaitan dengan kelahiran dan kehidupan manusia. Meskipun tradisi tujuh bulanan di Indonesia memiliki variasi dan perbedaan dari satu daerah ke daerah lainnya, namun tujuannya tetap sama yaitu untuk memberikan doa dan harapan agar ibu hamil dan bayi yang akan dilahirkan selamat serta sehat. Sungai Pua merupakan suatu nagari yang terletak diantara gunung Marapi dan gunung Singgalang lebih tepatnya di kecamatan Sungai Pua kabupaten Agam Sumatera Barat. Di nagari ini tradisi dan adat yang sudah ada sejak dahulu masih ada dan dilakukan sampai sekarang. Salah satu tradisi yang masih dilakukan di nagari Sungai Pua sendiri adalah tradisi tujuh bulanan disebut “manjuadahi" atau orang dinagari tersebut sering menyebutnya “malapek anak”.
Manjuadahi sebuah tradisi tujuh bulanan yang sudah dilakukan secara turun temurun bagi seorang ibu yang tengah hamil atau sedang mengandung seorang anak yang sudah tujuh bulan. Tradisi ini biasanya dilakukan oleh keluarga mertua dari pihak suami yang sang istri sudah memasuki masa kehamilan tujuh bulan. Tradisi ini dilakukan sebagai bentuk ungkapan rasa syukur karena telah memberikan Kesehatan kepada ibu yang sedang hamil dan diberi kebahagiaan kepada sepasang suami istri serta kedua keluarga. Tradisi manjuadah yang melakukannya itu keluarga (mertua) dari pihak pria (suami) yang dimana keluarga mertua pihak pria (suami) mengantarkan atau membawa hantaran kepada pihak keluarga Wanita (istri) yang hantaran yang dibawa oleh pihak pria itu berupa lapek juadah (lapek khas tujuh bulanan), kolak labu, kolak kapelo (ubi), nasi kuning, pisang kalek serta batiah.
Pembawaan atau hantaran yang dibawa oleh mertua sang istri ini biasanya dikemas menurut adat yang ada di nagari Sungai Pua. Lapek juadah (lapek khas tujuh bulanan), pisang kalek serta batiah biasanya dimasukkan ke dalam sebuah katidiang (ketiding), sedangkan nasi kuning dimasukkan ke dalam piriang jamba (piring besar untuk makan bersama), dan yang terakhir itu kolak labu dengan kolak kapelo (ubi) dimasukkan ke dalam panci. Hantaran tersebut terdiri tiga macam tempat.
Hantaran atau pembawaan ini merupakan bentuk penghormatan secara adat dari pihak suami terhadap menantu mereka yang tengah dan bentuk memuliakan kaum perempuan serta juga merupakan implikasi dari penerapan sistem kekerabatan matrilineal yang berlaku di tengah masyarakat Minangkabau. Tradisi manjuadah ini tidak hanya terdapat di nagari sungai pua saja tapi ada juga di berbagai daerah di kabupaten Agam salah satunya yaitu di kanagarian Matur Hilir, kabupaten Agam Sumatera Barat.
Tradisinya hampir sama dengan tradisi manjuadah di Sungai Pua yang melibatkan dua buah keluarga besar yang diperuntukkan kepada seorang perempuan yang sedang hamil nama tradisinya yaitu tradisi mambubua atau dikenal dengan tradisi malimau. Yang membedakannya dengan manjuadah itu terletak pada prosesnya, tradisi mambubua dalam prosesnya pihak mertua akam memasak berbagai jenis makanan, menyiapkan segantang beras, dan kemudian mengantarkannya ke tempat keluarga istri. Sesampai di rumah keluarga istri mereka kemudian makan bersama dan bersilaturrahmi. Selain itu, pihak keluarga istri juga menyiapkan beberapa bahan obat tradisional, seperti limau kapas, bawang putih, kunyit dan sejenisnya yang kemudian diramu dan dioleskan berulang kali pada kepala perempuan yang tengah hamil tersebut, dengan tujuan agar perempuan tersebut tidak diganggu oleh makhluk halus.
Secara sosial, tradisi ini mengajarkan pentingnya kebersamaan, bahwa janin yang dikandung oleh seorang perempuan itu merupakan bagian dari dua keluarga besar yang harus diperhatiakan dan dijaga Bersama. Itulah tradisi manjuadah yang ada di nagari sungai pua kabupaten Agam Sumatera Barat dan juga perbedaan proses tradisi dengan daerah kabupaten yang sama tapi beda nagari atau desanya.