Walikota Dedy Tegaskan Pembangunan Kios di Bengkulu Wajib Patuhi Regulasi
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - WaliKota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan pasar maupun kios di wilayah Kota Bengkulu, termasuk di kawasan Eks Pasar Mambo dan Pasar Minggu, wajib sepenuhnya mengikuti regulasi yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan menyusul polemik pembangunan kios yang belakangan menjadi perhatian publik.
“Kita ikuti aturan saja. Jadi kita tidak usah banyak bicara, hari ini kita bicara regulasi, ada tidak aturannya,” tegas Dedy, Jumat (23/01/2026).
Dedy menekankan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu tidak bisa bertindak semena-mena karena seluruh kebijakan dan tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Ia mengingatkan, pembangunan yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Selain itu, Dedy memastikan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), berada dalam kondisi siap untuk melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran.
“Kita ini tidak bisa kendak kito bae (kehendak kita saja), ada galo (semua) aturannya. Satpol PP dan Damkar juga siap. Saat ini aparat di kota ini sedang solid-solidnya dan satu komando untuk membuat kota ini lebih baik dan sejahtera,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagrin) Kota Bengkulu telah melayangkan surat resmi bernomor 800/13/Disperdagrin/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026. Dalam surat tersebut, pemerintah menginstruksikan agar seluruh aktivitas pembangunan kios di kawasan Eks Pasar Mambo dihentikan sementara.
Penghentian dilakukan karena pihak pengembang dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun dasar hukum yang menjadi acuan Disperdagrin antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.
Pemerintah Kota Bengkulu menilai penertiban administratif ini penting untuk menjamin keberlangsungan sarana perdagangan yang legal, tertib, serta tidak menimbulkan sengketa dan persoalan hukum di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pembangunan kios di kawasan Eks Pasar Mambo diminta tetap dihentikan sampai seluruh perizinan dan persyaratan yang ditetapkan dipenuhi oleh pihak pemilik bangunan.