Zakat Fitrah Ditetapkan Rp 35 Ribu per Jiwa
Jurnalbengkulu.com, Mukomuko – Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Covid-19, khususnya yang berkenaan dengan upaya pembayaran zakat trah yang dimulai dari awal Ramadhan, saat ini telah dapat ditetapkan besaran pengganti. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko menetapkan Qimad zakat trah dengan uang sebesar Rp 35.000 per jiwa. Ini sesuai dengan surat edaran nomor : B-1204/Kk.07.05.5/BA.03.2/4/2020 tentang hasil rapat penentuan Qimad zakat trah tahun 1441 H/2020 M.
“Dari hasil rapat bersama untuk penentuan qimat zakat trah tahun 1441 H/2020 M. Besaran zakat trah pengganti dengan uang, beras yang dikonsumsi sehari-hari sebesar 2,5 Kg per jiwa atau dengan uang dengan 4/22/2020 Zakat Fitrah Ditetapkan Rp 35 Ribu per Jiwa ,”ungkap Kepala Kemenag Kabupaten Mukomuko, H.Ajamalus saat dikonrmasi kemarin, Selasa (21/4).
Ajamalus mengimbau dan berharap kepada umat Islam yang ada di Kabupaten Mukomuko agar dapat mempedomani hasil rapat Qimat Zakat Fitrah ini sebagai landasan untuk membayar kewajiban zakat trah tahun ini.
“Qimad zakat ini sebagai pedoman umat islam di daerah kita ini dalam membayar zakat. Zakat trah sebaiknya menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari sebanyak 2,5 Kg atau 10 canting. Saya berharap zakat trah ini dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan, jangan menunggu akhir bulan Ramadhan karena situasi dan ancaman Covid-19 masih menghantui kita semua. Dan diusahakan membayar zakat trah sejak awal Ramadhan ini,” imbaunya.
Ditambahkannya, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 maka diimbau kepada panitia pengumpul zakat dan muzakki untuk memperhatikan instruksi pemerintah dalam penanganan Covid-19 baik dalam teknis pengumpulan maupun dalam teknis pendistribusian zakat trah tersebut.
“Selain itu kita mengharapkan kepada masyarakat (umat islam,red) agar pembayaran zakat bisa secara online atau melalui ATM yang disalurkan kepada Rekening Amil Zakat setempat atau Rekening Baznas Kabupaten Mukomuko. Mengingat saat ini masih masa pandemi covid-19,”demikian Ajamalus.
Rapat penentuan Qimad zakat trah tahun 1441 H/2020 M kemarin dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Drs. H. Ajamalus, MH dan dihadiri oleh Kepala Bagian Kesejahteraan rakyat Setdakab Mukomuko, Ketua MUI, Ketua DPD Muhammadiyah, Ketua Cabang Nahdatul Ulama, Ketua Baznas Kabupaten Mukomuko, Kepala Seksi dilingkungan Kantor Kemenag Mukomuko dan seluruh Kepala KUA kecamatan se Kabupaten Mukomuko.(Mc Kominfo/R)