80 SIPB Bengkulu Terancam Tak Berlaku, Pengusaha Tambang Dipaksa Beralih ke IUP dan Setor Jaminan Reklamasi
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Sekitar 80 pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Provinsi Bengkulu dipastikan tak bisa memperpanjang izin mereka. Hingga awal Maret 2026, pemerintah pusat belum juga menerbitkan regulasi perpanjangan SIPB, membuat para pelaku usaha tambang tak punya pilihan selain beralih ke skema Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kondisi ini dikonfirmasi Sub Koordinator Pengusahaan Minerba Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Didi Ardiansyah, Selasa (3/3/2026).
“Karena peraturan menteri terkait perpanjangan SIPB belum diterbitkan, maka pelaku usaha diarahkan untuk beralih menjadi IUP,” tegas Didi.
Mayoritas SIPB di Bengkulu diterbitkan pada 2023, menyusul perubahan kewenangan pertambangan melalui kebijakan nasional. Masa berlaku izin-izin tersebut rata-rata habis pada 2026. Tanpa aturan turunan yang jelas, izin itu otomatis tak bisa diperpanjang.
Artinya, puluhan perusahaan tambang kini dihadapkan pada tenggat waktu yang kian dekat atau bersiap menghentikan operasional.Beban Baru: Reklamasi Wajib, Dana Jaminan Tak Murah
Peralihan dari SIPB ke IUP bukan sekadar ganti nama izin. Skema IUP menuntut kewajiban lebih berat, terutama dalam aspek lingkungan hidup, Setiap perusahaan wajib:
Menyusun dokumen reklamasi dan pascatambang.
Menyetorkan dana jaminan reklamasi,
Melaksanakan pemulihan lahan meskipun aktivitas tambang telah berhenti.
“Kalau kegiatan tambangnya sudah selesai atau tidak dilanjutkan, wajib segera melakukan reklamasi sesuai dokumen lingkungan,” ujar Didi.
Besaran dana jaminan reklamasi mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 344 Tahun 2025. Untuk tahun 2026, nilai minimal revegetasi darat di Bengkulu ditetapkan sekitar Rp169 juta per hektare, Namun angka itu belum tentu final.
“Reklamasi tidak hanya penanaman kembali. Bisa juga berupa penataan lahan atau pemanfaatan lain seperti kolam ikan. Jadi nilainya bisa lebih besar tergantung kondisi bukaan tambang,” jelasnya.
Berpacu dengan Waktu
Dengan situasi regulasi yang belum jelas, para pemegang SIPB kini berada di persimpangan. Di satu sisi, mereka wajib menjaga keberlanjutan usaha. Di sisi lain, mereka harus siap menanggung biaya tambahan yang tak sedikit demi memenuhi standar IUP.
Tanpa langkah cepat menyesuaikan legalitas dan kewajiban lingkungan, puluhan perusahaan tambang di Bengkulu berisiko kehilangan izin operasional pada 2026.
Transisi ini bukan hanya soal administrasi tetapi ujian kepatuhan dan komitmen terhadap tanggung jawab lingkungan.