Apreisasi Penanganan ODGJ, Dewan Mukomuko Kabri Minta Dinsos Terus Sosialisasi
Mukomuko – Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko Kabri mengapreiasi Dinas Sosial ata pelayanannya dalam menangani Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Kabri menyampaikan bahwa semua pelayanan untuk ODGJ dikabupaten Mukomuko adalah gratis dan pihak Dinas tidak memungut biaya apapun untuk pengantaran dan pengobatan orang dengan gangguan jiwa ke Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto di Bengkulu.
“Dinas Sosial saat ini sangat baik dalam pelayanan terhadap ODGJ dan pihak dinas juga telah menyampaikan bahwa untuk biaya pengantaran dan pengobatan semuanya ditanggung oleh pemerintah daerah namun hanya satu syaratnya yaitu penderita ODGJ tersebut sudah harus terdaftar di BPJS Kesehatan” terang Kabri.
Ditambahkan Kabri, masyarakat yang memiliki anggota keluarga menderita ODGJ jangan takut untuk mengadu dan diharapkan agar melaporkan ke Pemerintah desa atau bisa juga langsung ke dinas sosial agar bisa segera ditangani oleh pihak Dinas Sosial.
“Kami harap Dinas Sosial terus sosialisasi terkait penanaganan ODGJ di Kabupaten Mukomuko”, tambah Kabri.
Diketahui, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Sosial terus gencar melakukan sosialisasi serta penanganan terhadap ODGJ, hal ini mengingat masih banyaknya masyarakat yang tidak melakukan pengobatan terhadap keluarga yang terkena ODGJ.
Selanjutnya pemerintah daerah berharap pihak pemerintahan di tingkat desa proaktif dalam melakukan pengawasan dan sosialisasi terkait dengan penanganan ODGJ ini karena di tingkat paling bawah yang bisa mengawasi apabila ada masyarakat yang terkena ODGJ adalah di tingkat pemerintahan desa.
Selanjutnya pihak Dinas Sosial juga menyatakan bahwa semua pelayanan baik pengantaran dan pengobatan orang dengan gangguan jiwa ke RSJK Soeprapto Bengkulu semuanya tidak dipenuhi biaya atau gratis namun dengan syarat. (Adv/Rudi)