Audiensi Waka II DPRD Provinsi Bengkulu Dengan FKK Bahas SE Gubernur
Jurnalbengkulu.com - Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, Rapat dengar pendapat Suharto bersama Forum Komunikasi Komite (FKK) SMA SMK se-Provinsi Bengkulu, membahas Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu Nomor : 420/2176/DIKBUD/2021, di Ruang Baleg DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (24/1/22).
Ketua FKK Tarmizi Gumay menambahkan bahwa, akibat dari SE yang menyatakan larangan pungutan IPP/SPP dan pungutan lainnya di Sekolah tersebut, menimbulkan persepsi ditengah masyarakat tentang pungutan di Sekolah.
Suharto menjelaskan bahwa sidang ini tidak dilaksanakan untuk SE, namun meminta penjelasan dan meminta payung hukum dalam melaksanakan kegiatan seperti biasanya.
“Surat edaran memang ada dalam bentuk larangan dan diperbolehkan. Hal ini yang ingin kami sampaikan, yang jelas saya tunjukkan kepada Ketua-ketua Komite yang dibentuk dalam forum ini, sudah menyampaikan untuk kepentingan Pendidikan Provinsi Bengkulu, khususnya SMA SMK Sederajat,” sampai Suharto.
Suharto mengatakan yang harus digaris bawahi bahwa FKK Provinsi Bengkulu sangat mendukung dengan adanya SE Pak Gubernur. Namun, tentu tidak menghambat operasional pendidikan yang dibutuhkan dari pihak sekolah masing-masing di Wilayah Provinsi.
“Apalagi di Kabupaten banyak SMA, jangan sampai nanti dengan adanya SE, akhirnya terhambat juga. Nanti, kami akan melakukan pemantauan dan pengawasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui komisi IV akan memanggil pihak Diknas Provinsi, Bappeda, dan Biro Hukum Pemda Provinsi, untuk membahas permasalahan ini agar mendapat titik terang.
“Terlepas dari SE ini sebenarnya ada keinginan yang lebih tinggi yakni PP 48 tahun 2008 dan Permendikbud No 75 Tahun 2016. Yaitu ada kesepakatan antara Komite dan Wali murid. Namun kita akan melanjutkan Audiensi Rabu besok dengan undangan pihak terkait,” pungkas Suharto.(ADV)