Warga Seluma Geruduk DPRD Bengkulu, Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas Mencuat
JurnalBengkulu.com, - Bengkulu - Puluhan warga Kabupaten Seluma mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (8/9/2026). Mereka membawa satu tuntutan utama yaitu kejelasan nasib lahan yang mereka klaim sebagai tanah masyarakat dan diduga masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Agri Andalas.
Aspirasi warga tersebut disampaikan dalam hearing bersama Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain. Dalam pertemuan itu, warga menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti yang mereka jadikan dasar untuk memperjuangkan hak atas lahan tersebut.
Warga meminta pemerintah dan lembaga terkait tidak sekadar mendengar, tetapi melakukan verifikasi secara menyeluruh untuk memastikan status serta riwayat hukum lahan yang disengketakan.Menanggapi tuntutan tersebut, Teuku Zulkarnain menegaskan DPRD Provinsi Bengkulu akan mendalami dokumen yang disampaikan masyarakat. DPRD juga akan mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengumpulan data dan verifikasi ulang terhadap klaim lahan di lapangan.
“Kalau faktanya atau buktinya memang milik rakyat, kita minta agar dikembalikan. BPN juga kita minta melakukan pengumpulan ulang terkait klaim-klaim itu,” tegas Teuku.
Menurut Teuku, persoalan investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat. Investasi tetap dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, namun pelaksanaannya harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat.
“Kita bukan anti terhadap investasi. Silakan investasi masuk, tetapi investasi itu harus bertujuan untuk mensejahterakan rakyat, bukan kemudian menindas,” ujarnya.
DPRD Provinsi Bengkulu pun menyiapkan langkah lanjutan dengan melakukan koordinasi lintas lembaga. Pembahasan nantinya akan melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN hingga Bank Tanah.
Koordinasi tersebut dinilai penting untuk mengurai persoalan agraria yang selama ini menjadi polemik, termasuk menyangkut status tanah yang diklaim sebagai eks-HGU PT Agri Andalas yang disebut telah habis masa izinnya.
Dari pihak masyarakat, perwakilan warga Seluma, Oktarina, meminta penyelesaian dilakukan secara objektif dan berdasarkan data serta aturan hukum yang berlaku.“Kami meminta penyelesaian berdasarkan aturan, berbicara dengan data dan jelas. Kami berharap warga yang tertindas mendapatkan kejelasan,” ungkap Oktarina.
Ia menegaskan masyarakat tidak akan berhenti memperjuangkan lahan yang mereka klaim sebagai hak warga sebelum persoalan tersebut memperoleh titik terang.
“Kalau memang tidak diselesaikan, kami siap memperjuangkan ini sampai ada kejelasan,” pungkasnya.
Kini, bola berada di tangan lembaga terkait. Apakah lahan yang dipersoalkan benar merupakan hak masyarakat atau masih berada dalam status HGU perusahaan? Verifikasi dan penelusuran dokumen pertanahan menjadi kunci untuk menjawab tuntutan warga Seluma tersebut.