Bank Bengkulu Pastikan Pembayaran Amortasi Selesai Bulan Juni
Jurnalbengkulu.com - Terkait pemberitaan tentang penyaluran produk kredit Bank Bengkulu khususnya kredit multiguna yang didalamnya terdapat kebijakan pembebanan biaya penalti (amortasi) kepada nasabah, Senin (18/2/2019), jajaran direksi Bank Bengkulu menggelar Gathering bersama media di Aula Gedung Graha Bank Bengkulu.
Acara tersebut merupakan bentuk klarifikasi untuk meluruskan persepsi terkait keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan Bank Bengkulu tidak bisa lagi melakukan pembebanan biaya amortisasi.
“Kami sangat ingin menyampaian informasi kepada masyarakat dan sinergitas yang baik antara Bank Bengkulu bersama masyarakat terutama bagi ASN, terkait beredarnya pemberitaan tentang pelaksanaan penyaluran produk kredit Bank Bengkulu khususnya kredit multiguna yang didalamnya terdapat kebijakan pembebanan biaya amortisasi kepada nasabah,”jelas Dirut Agus Salim.
Ia menyampaikan bahwa Pada tahun 2014-2015 Bank Bengkulu merubah kebijakan system perhitungan bunga pinjaman kepada nasabah kredit, yaitu dari perhitungan bunga secara efektif menjadi perhitungan bunga secara flat. Sedangkan sesuai peraturan perbankan perhitungan bunga yang dihitung oleh bank tetap harus menggunakan perhitungan secara efektif dan kepada nasabah diberikan kebijakan tidak dikenakan amortisasi.
Jika nasabah melakukan pinjaman sampai lunas tambahnya, sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati antara pihak bank dan pihak nasabah, maka tidak akan terjadi selisih perhitungan bunga. Namun jika nasabah kredit tersebut melakukan pelunasan dipercepat/Top Up, maka akan terjadi selisih perhitungan antara system perhitungan yang tercatat oleh bank dan pemberlakuan perhitungan kepada nasabah. Dan selisih perhitungan bunga (amortisasi) akibat setiap pelunasan dipercepat yang dilakukan oleh nasabah ini, membuat Bank mengalami terkoreksi penurunan pendapatan bunga, karena harus menanggu kekurangan selisih bunga yang terjadi karena pelunasan dipercepat.
Hasilnya dari keputusan tersebut bahwa Bank Bengkulu tidak bisa lagi melakukan pembebanan biaya amortisasi kepada nasabah dan kepada nasabah yang sudah bersedia menutupi selisih perhitungan bunga (amortisasi) tersebut untuk dapat dikembalikan. Proses pengembalian kepada nasabah yaitu dalam jangka waktu 2 tahun atau sampai dengan November 2020.
“Kami dari Bank Bengkulu menyetujui keputusan yang telah dikeluarkan oleh pihak OJK dan berkomitmen untuk melakukan proses pengembalian bunga amortisasi kepada nasabah dalam jangka waktu 2 tahun sesuai dengan keputusan, tetapi kami mengambil kebijakan Insya Alloh dalam 1 Semester 2019 ini (bulan Juni) sudah selesai,” Katanya.
Ia menegaskan bahwa sejak berlakunya keputusan tersebut, mulai November 2018 Kebijakan nasabah yang akan melakukan top up kredit (pelunasan dipercepat) tidak dikenakan lagi denda penalti atas top up kredit tersebut dan hal ini berimbas pada penurunan pendapatan bunga kredit bank yang terkoreksi akibat amortisasi.
“Agar tidak terjadi lagi selisih biaya amortisasi kedepannya, maka Sistem perhitungan bunga pinjaman kepada debitur yang baru sejak bulan Oktober tahun 2018 sudah dirubah menjadi perhitungan secara efektif,” terangnya.
Ia juga menjelaskan tentang metode pengembaliannya, pihak Bank Bengkulu akan mendata nasabah-nasabah yang telah membayar biaya amortisasi, dimasing-masing Cabang/Cabang Pembantu tempat transaksi akan menjadwalkan proses pengembalian kepada nasabah berdasarkan urutan tanggal transaksi setiap bulannya.
“Diharapkan nasabah bisa tenang dan menunggu panggilan dari pihak Bank Bengkulu untuk proses pengembalian biaya amortisasi, walaupun sesuai komitmen dengan OJK, Bank Bengkulu akan mengembalikan seluruh biaya dalam jangka waktu 2 tahun, tetapi Isya Alloh rampung 1 semester ini, minta doanya semoga lancar,” Jelasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri kepala perwakilan cabang Bank Bengkulu s-Provinsi Bengkulu. Dalam kesem,patan ini, direksi juga menyampaiankan secara terpadu tentang perkembangan dan Performa Bank Bengkulu serta beredarnya pemberitaan tentang pelaksanaan penyaluran produk kredit Bank Bengkulu khususnya kredit multiguna. (Alf)