PAN Bengkulu Bantah Terima Aliran Uang Rp550 Juta dari Kasus Dugaan Penipuan Dirut Bank Bengkulu
JurnalBengkulu.com - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Bengkulu membantah adanya aliran uang hasil dugaan penipuan pengurusan jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu ke kegiatan HUT PAN.
Bantahan tersebut disampaikan Sekretaris DPW PAN Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menyusul terungkapnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Repal Pahlevi (34) di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (9/9/2026).
Dalam dakwaan, JPU menyebut Repal bersama saksi Teddy Junaidi yang penuntutannya dilakukan secara terpisah, diduga meminta dan menerima uang dari Rio Ariwibowo dan Kartika dengan total mencapai Rp550 juta.
Uang tersebut disebut diberikan secara bertahap dengan berbagai alasan, termasuk untuk kebutuhan operasional hingga kegiatan partai politik.
Namun, Teuku dengan tegas membantah PAN Bengkulu pernah menerima atau meminta uang dari Repal untuk kegiatan HUT PAN.
“Jelas bahwa itu karangan, kebohongan. Saat itu acara HUT PAN kami ada DPW Bengkulu. Satu pun tidak ada yang bersinggungan dengan Repal. Itu semua tanggung jawab saya selaku sekretaris dan kita tidak kenal dengan Repal itu,” tegas Teuku.
Ia menduga penyebutan kegiatan PAN dalam perkara tersebut merupakan upaya terdakwa untuk menyeret pihak lain dalam persoalan hukum yang sedang dihadapinya.
“Itu mungkin cara dia untuk yang lain kena tempias. Saya pastikan yang untuk ke PAN itu tidak ada,” ujarnya.
Teuku juga menjelaskan bahwa pembiayaan kegiatan internal PAN selama ini bersumber dari kontribusi kader dan anggota legislatif PAN.
“Kalau ada acara partai ya urunan dari anggota legislatif dan kader-kader yang simpatik terhadap partai,” jelasnya.
Sementara itu, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy SH MH, Repal didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 492 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan atau Pasal 486 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan.
JPU menguraikan bahwa Repal mengaku sebagai tim kreatif kepala daerah dan mengklaim memiliki akses kepada orang dekat Gubernur Bengkulu. Korban kemudian diyakinkan bahwa Kartika dapat diloloskan sebagai Direktur Utama Bank Bengkulu.
Penyerahan uang disebut berlangsung sejak Agustus hingga Desember 2025 dengan total Rp550 juta. Namun, Kartika akhirnya gugur dalam seleksi administrasi karena tidak memenuhi persyaratan pengalaman minimal lima tahun sebagai pejabat eksekutif perbankan.
Di sisi lain, Penasihat Hukum terdakwa, Made Sukiade SH, menyampaikan klaim berbeda mengenai penggunaan uang tersebut.
Made menyebut kliennya tidak menikmati sebagian besar uang Rp550 juta tersebut. Menurutnya, sekitar Rp500 juta diserahkan Repal kepada Tomi, yang disebut sebagai asisten pribadi gubernur, atas perintah pihak tersebut.
“Klien kami hanya menikmati porsi yang sangat kecil untuk operasional,” kata Made.
Penasihat hukum terdakwa juga meminta aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk Tomi dan Teddy, sehingga Repal tidak menjadi satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban.(JB)