Bapenda Bengkulu Terbitkan SP-1 untuk Juru Parkir Zona 6 Pasar Panorama
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu resmi melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada seluruh juru parkir yang bertugas di Zona 6 kawasan Pasar Panorama. Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran serius terkait pengelolaan lahan parkir dan dugaan pengalihan tugas di lapangan. Penerbitan SP-1 ini juga menjadi bagian dari agenda besar penertiban Pasar Panorama yang segera dilakukan.
Kasubid Pendataan dan Penilaian Bapenda, Indra Gunawan, Senin (08/12), menjelaskan bahwa SP-1 tersebut dikeluarkan untuk memastikan para juru parkir kembali mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Surat peringatan bernomor 900.1.13.1/1019/BAPENDA/2025 itu memuat tiga poin larangan yang wajib ditaati para juru parkir, yakni:
Dilarang mengalihkan tugas dan tanggung jawab kepada pihak lain.
Dilarang mengalihfungsikan lahan parkir untuk aktivitas perdagangan atau kegiatan lain di luar perparkiran.
Dilarang menyewakan area parkir kepada pedagang.
Indra menegaskan bahwa SP-1 ini merupakan langkah awal dari proses penegakan disiplin. Jika para juru parkir tidak mengindahkan peringatan tersebut, Bapenda memastikan akan mengambil tindakan tegas.
“Apabila surat peringatan ini tidak diindahkan, maka Surat Perintah Tugas (SPT) Juru Parkir Retribusi Parkir saudara/i akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegasnya.
Bapenda menyatakan, penertiban ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Bengkulu untuk memastikan tata kelola retribusi parkir berjalan optimal, tertib, dan bebas dari penyimpangan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi kebocoran pendapatan daerah sekaligus menciptakan kondisi pasar yang lebih tertib menjelang penataan besar-besaran kawasan Pasar Panorama.