Dengan Terbitnya PMK Nomor 7 Tahun 2026, Pemdes Lubuk Selandak Gelae Musdes Bahas Perubahan Anggaran Tahun 2026
Mukomuko – Pemerintah Desa Lubuk Selandak, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu menggelar Musyawarah Desa (Musdes) guna menyesuaikan arah kebijakan anggaran tahun 2026. Forum ini menjadi langkah cepat merespons regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Musdes tersebut difokuskan pada perubahan Peraturan Desa (Perdes) terkait penjabaran APBDes 2026. Penyesuaian dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang pengelolaan Dana Desa.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor desa Lubuk Selandak, Rabu 17-06- 2026 dengan melibatkan Pemerintah Kecamatan, unsur perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, tokoh masyarakat, Pendamping Desa, pengurus Kopdes, dan TPKK serta perwakilan lembaga kemasyarakatan. Suasana forum berjalan dinamis dengan berbagai masukan yang mengedepankan kebutuhan warga.
Dalam pembahasannya, pemerintah desa menekankan pentingnya sinkronisasi program dengan indikator kinerja pembangunan. Hal ini bertujuan agar setiap alokasi anggaran tidak hanya terserap, tetapi juga berdampak nyata bagi masyarakat.
Kepala Desa Lubuk Selandak, Nurilis, menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari upaya meningkatkan kualitas perencanaan desa. Ia menyebut, regulasi baru membawa konsekuensi penyesuaian yang harus segera dilakukan.
“Musdes ini menjadi ruang bersama untuk memastikan anggaran desa benar-benar menjawab kebutuhan riil warga. Kami ingin setiap program memiliki arah jelas dan terukur,” ujar Nurilis.
Ia menambahkan, pengelolaan Dana Desa kini semakin menuntut akuntabilitas dan ketepatan sasaran. Oleh karena itu, seluruh elemen desa diharapkan aktif memberikan masukan agar kebijakan yang dihasilkan tidak meleset dari prioritas.
Adapun Musdesus tentang perubahan angaran tahun 2026 ini adalah,
1. Perubahan jumlah pagu pendapatan Desa sesuai PMK no 7 tahun 2026.
2. Penyesuaian jumlah pembiayaan sesuai silpa tahun sebelumnya.
3. Penyesuaian pagu ketahanan pangan desa dan BLT
4. Menggunakan dana silpa tahun sebelumnya untuk perehapan jalan desa sesuai rencana pembangunan desa TA 2026.Selain itu, pembahasan juga menyoroti sektor-sektor prioritas seperti pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan ketahanan ekonomi desa. Semua dirancang dengan mempertimbangkan kondisi lapangan yang berkembang.
"Adapun Musdes ini juga menjadi momentum evaluasi terhadap program sebelumnya. Sejumlah kegiatan yang dinilai kurang efektif akan disesuaikan, sementara program yang terbukti bermanfaat akan diperkuat alokasinya.
Dengan adanya perubahan Perdes ini, diharapkan pelaksanaan APBDes 2026 dapat berjalan lebih terarah dan adaptif. Pemerintah desa optimistis kebijakan yang dihasilkan mampu mendorong pembangunan yang merata dan berkelanjutan.
Forum ditutup dengan kesepakatan bersama sebagai dasar penetapan perubahan Perdes. Seluruh peserta berharap hasil Musdes dapat menjadi kebijakan kuat dalam mewujudkan pembangunan desa yang lebih responsif, tutupnya(Rp).