Dirwan Tersangka, Gusnan Pimpin Bengkulu Selatan
Jurnalbengkulu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud sebagai tersangka kasus dugaan suap beberapa proyek infrastruktur pembangunan jalan dan jembatan.
Selain Dirwan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya yang ikut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik KPK di kediaman Bupati di Jalan Gerak alam Kota Manna pada Selasa (15/5/2018).
Tiga orang yang terlibat dalam OTT ini yakni istri Bupati Dirwan Mahmud Hendrati, Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan, Nursilawati dan Juhari yang merupakan seorang kontraktor.
Selanjutnya, KPK bersama pihak kepolisian membawa Bupati BS ke Mapolda Bengkulu untuk pengamanan. Setelah itu, KPK membawa Dirwan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut pada, Rabu (16/5/208).
Di Jakarta, KPK melakukan pemeriksaan intensif dan dilanjutkan gelar perkara dengan kesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan dikenakan pasal 12 huruf a atau Pada 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut menjerat Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud bersama istri dan Nursilawati yang juga merupakan keponakan dari Dirwan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara Juhari (Kontraktor) dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 sebagai tersangka pemberi suap.
Pantauan media ini, diduga Dirwan telah menerima suap dari Juhari sebesar Rp 98 juta terkait dengan lima proyek infrastruktur berupa jalan dan jembatan yang digarap Juhari. Suap tesebut merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp 112 juta atau 15 persen dari total nilai lima proyek sebesar Rp 750 juta.
Di lain pihak, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, pihaknya segera menyiapkan pelaksana tugas (plt) bupati agar roda pemerintahan di Bengkulu Selatan tetap berjalan efektif.Sedangkan, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono menjelaskan, Wakil Bupati (wabup) Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi nantinya menjabat plt. “Karena bupati terjaring OTT KPK, maka wakil bupatinya akan kita keluarkan SK (surat keputusan) untuk menjadi plt,” jelasnya.
Dia menegaskan, pelayanan publik dan pemerintahan tak boleh terganggu. Wabup menjadi plt hingga keputusan hukum tetap terhadap bupati. (Berbagai Sumber)