Dugaan Pencemaran Limbah Mie Gacoan Cemari Sumur Warga, Aroma Tak Sedap Picu Protes Keras
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Dugaan pencemaran limbah dari Restoran Mie Gacoan di Jalan Sudirman, Kota Bengkulu, memicu kemarahan warga setempat. Air sumur milik warga yang berubah warna dan mengeluarkan bau menyengat membuat mereka melapor ke media setelah laporan awal ke pihak manajemen restoran tidak direspons.
Ahmad Rifai, salah satu warga terdampak, menuturkan bahwa keluhan ini sudah ia sampaikan sejak lama.
“Saya sudah lapor sejak lama, tapi tidak ada tanggapan. Baru setelah viral mereka datang,” ujar Ahmad, Sabtu (6/12/2025).Setelah pemberitaan viral, pihak manajemen Mie Gacoan mendatangi kediaman Ahmad dan membawa surat kesepakatan berisi empat poin, mulai dari pengurasan sumur hingga pembangunan sumur bor baru. Namun warga menolak menandatangani dokumen tersebut.
“Kami tidak mau janji kosong. Bahkan ada yang bilang biaya sumur bor dibagi dua. Itu tidak masuk akal,” tegas Ahmad.
Ia juga mengungkap adanya dugaan upaya pembungkaman dari pihak restoran.
“Pihak resto meminta saya tidak menghubungi media lagi. Mereka bahkan menyerahkan amplop, katanya titipan pusat. Saya jelas menolak,” ujarnya.Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Mie Gacoan belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi berkali-kali oleh awak media.
Berpotensi Masuk Ranah Pidana
Kasus dugaan pencemaran lingkungan ini berpotensi berlanjut ke proses pidana. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mengatur sanksi berat bagi pelaku pencemaran. Di antaranya:
Pasal 104: Penjara hingga 3 tahun dan denda Rp3 miliar.
Pasal 107: Penjara hingga 15 tahun dan denda Rp15 miliar bagi siapa pun yang membuang limbah berbahaya tanpa izin.
Pasal 109: Penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar bagi pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin lingkungan.
Selain itu, Permen LH No. 68/2016 mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan izin pembuangan limbah cair.
Jika terbukti terjadi pencemaran, restoran dapat dikenai sanksi administratif, diwajibkan membayar ganti rugi dengan prinsip strict liability, hingga kemungkinan penutupan operasional oleh pemerintah daerah.
Saat ini, warga sekitar berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk memastikan hak masyarakat dan keselamatan lingkungan tetap terlindungi