Gubernur Rohidin Sampaikan LKPJ Tahun 2023
Jurnalbengkulu.com - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu. Penyampaian ini dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah Nomor 22 tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Menurut peraturan tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna sekali dalam satu tahun, dengan batas waktu paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dalam penyampaiannya, Gubernur Rohidin menjelaskan bahwa LKPJ merupakan laporan pelaksanaan tugas pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Gubernur Rohidin menekankan pentingnya LKPJ sebagai alat evaluasi untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Provinsi Bengkulu. Dalam pidatonya, beliau juga memaparkan target pendapatan dan penerimaan pemerintah daerah serta realisasinya pada tahun 2023, serta upaya-upaya dalam meningkatkan perekonomian daerah dan capaian-capaian yang telah diraih pemerintah daerah.
"Guna menghadapi tantangan yang semakin kompleks dalam meningkatkan perekonomian dan pembangunan Provinsi Bengkulu, kerja sama dan kolaborasi yang kuat dari semua pihak sangatlah diperlukan," ujar Gubernur Rohidin.
Selain itu, Gubernur Rohidin juga mengharapkan adanya saran dan masukan konstruktif dari DPRD Provinsi Bengkulu untuk memecahkan berbagai persoalan pembangunan yang dihadapi. Beliau menyatakan tekad pemerintah untuk terus memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.
Setelah menyampaikan pidatonya, Gubernur Rohidin menyerahkan LKPJ lengkap kepada unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu. (Adv)