Jadi Satu, Berkas Ridwan Mukti dan Istri Dilimpahkan
Kota Bengkulu - Berkas perkara tiga tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap fee proyek dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa (03/10/2017). Berkas tersangka yang dilampahkan yakni atas nama Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istrinya Lily Martiani Maddari dan Rico Dian Sari.
Dian Hamisena, anggota tim JPU KPK mengatakan, berkas perkara Ridwan Mukti Cs dipisahkan menjadi dua berkas berkara. Satu berkas untuk tersangka Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari, satu berkas lagi untuk Rico Dian Sari.
Meskipun berkas perkara dibagi menjadi dua, jelas Hamisena, namun tim JPU yang menangani tetap satu tim yang diketuai oleh Khaerudin.
Ia mengatakan untuk sidang perdana diprediksikan akan dilakukan pada pekan depan. Namun, kata Hamisena, kepastian jadwal sidang masih menunggu dari pihak pengadilan. (Rori)