Kejati Bengkulu Sita Aset dan Telusuri Aliran Dana Batu Bara Ilegal PT RSM
Mantan Bupati Bengkulu Tengah Ferry Ramli Telah Diperiksa
Penulis: Vox Populi Vox Dei
JurnalBengkulu.com - Penelusuran aliran dana tambang batu bara ilegal yang digarap PT Ratu Samban Mining (RSM) mulai membuka tabir bagaimana praktik pertambangan di Bengkulu diduga berubah menjadi mesin korupsi yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kini tak hanya fokus pada penyitaan lokasi tambang seluas 7.000 hektare di Kecamatan Bang Haji dan Taba Penanjung, Bengkulu Tengah. Lebih jauh, mereka memburu ke mana uang hasil operasi tambang tanpa izin itu dialirkan.
Indikasi awalnya, dana hasil aktivitas tambang ilegal tak hanya untuk ongkos produksi. Sumber internal Kejati menyebut, sebagian dana disinyalir dipakai membeli properti pribadi hingga membiayai aktivitas lain di luar jalur resmi perusahaan.
"Penelusuran aset pasti kami lakukan. Kalau ada celah, akan kami kejar," tegas Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, Rabu.
Dugaan Kerugian Rp 300 Miliar
Hingga kini, kerugian negara yang ditaksir sudah menembus angka Rp 300 miliar, dihitung dari dua aspek: kerusakan lingkungan akibat tambang di kawasan hutan lindung dan potensi kebocoran pendapatan negara akibat produksi batu bara ilegal.
Kejanggalan juga muncul di lapangan. Beberapa pekerja tambang dipanggil sebagai saksi untuk membongkar modus produksi dan eksplorasi di luar izin resmi.
"Kami menduga banyak pelanggaran, termasuk perambahan hutan tanpa izin sah," kata Danang.Sejumlah nama mulai terseret. Di antaranya mantan Bupati Bengkulu Tengah Ferry Ramli, Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, dan Direktur PT Tunas Bara Jaya Julius Soh. Mereka diperiksa sebagai saksi karena disebut mengetahui alur perizinan hingga rantai produksi tambang.
Perampasan Aset: Apa Syaratnya?
Praktik perampasan aset dari kasus korupsi tambang ini bukan sekadar sita lalu lelang. Berdasarkan UU Tipikor, KUHAP, dan UU TPPU, ada syarat baku agar aset bisa benar-benar disita untuk negara:
1️⃣ Harus ada bukti permulaan yang cukup bahwa aset hasil tambang ilegal terhubung dengan tindak pidana korupsi atau pencucian uang.
2️⃣ Aset harus teridentifikasi dan bisa ditelusuri, sehingga audit keuangan dan pemeriksaan saksi jadi kunci.
3️⃣ Penyitaan harus didasari penetapan pengadilan, bukan keputusan sepihak penegak hukum.
4️⃣ Perampasan resmi hanya bisa dilakukan jika ada putusan pengadilan inkracht, agar hasil sitaan sah jadi milik negara.Itu sebabnya, tim penyidik Pidsus tak hanya menyegel lahan tambang, tapi juga membongkar kemungkinan pembelian properti, bangunan, hingga aset bergerak lain.
🕵️ Modus Tambang di Luar Izin
Fakta di lapangan mengindikasikan PT RSM tak beroperasi sendirian. Dugaan keterlibatan perusahaan lain hingga oknum pejabat menambah potensi penelusuran melebar.
Dengan luas tambang mencapai ribuan hektare di area hutan lindung, aktivitas ini diperkirakan berlangsung lama tanpa pengawasan ketat."Kalau nanti kerugian bertambah, kami akan tindaklanjuti. Yang pasti, siapa pun yang terlibat akan dipanggil," pungkas Danang.
Investigasi masih berjalan. Pertanyaan publik kini hanya satu: Berapa banyak aset ilegal yang berhasil diselamatkan sebelum lenyap jadi properti mewah?