Ketua Komisi IV Usin : Ada Dugaan Titipan dan Uang Mengalir di Balik PPDB SMAN 5
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 5 Bengkulu kian menyeruak. Sebanyak 72 siswa dicoret dari daftar sekolah setelah sebulan penuh mengikuti proses belajar, hanya karena tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Sembiring, tak menampik adanya kejanggalan serius.
“Semua pihak salah. Orang tua begitu bernafsu ingin anaknya masuk SMA 5, sampai ada yang titipan, bahkan ada uang yang mengalir. Jangan berpikir kami tidak tahu,” tegas Usin di ruang rapat DPRD, Rabu (20/08/2025).
Meski demikian, DPRD tetap membentuk tim khusus bersama Dinas Pendidikan, pihak sekolah, dan perwakilan wali murid untuk mencari solusi, termasuk kemungkinan relokasi siswa ke sekolah lain.
Namun, pertanyaan publik tetap menggantung: siapa aktor di balik bobroknya PPDB di Bengkulu?
Air Mata Orang Tua, Trauma Anak Didik
Puluhan wali murid mendatangi Gedung DPRD Provinsi Bengkulu dengan isak tangis dan penuh keluh kesah. Mereka bukan datang untuk pesta demokrasi, melainkan menuntut keadilan.
“Anak saya menangis setiap malam, ia hanya ingin sekolah di SMA Negeri 5. Bukan yang lain,” ungkap seorang ibu, matanya basah di hadapan anggota dewan.
Beberapa siswa disebut mengalami trauma, bahkan ada yang harus dirawat di rumah sakit akibat terguncang secara psikologis.
Kronologi Kekacauan PPDB
Kisah ini berawal dari PPDB tahun ajaran 2025. Sejumlah wali murid mengaku anak mereka diterima melalui jalur resmi—baik domisili, tahfiz, maupun prestasi nasional. Mereka sudah mendaftar ulang, mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), hingga aktif belajar dan lomba mewakili SMA 5.
Namun sebulan kemudian, Kepala Sekolah SMAN 5 Bengkulu, Bihan, menyatakan hanya 36 siswa per kelas dengan Dapodik resmi yang bisa dipertahankan. Sisanya dianggap “ilegal” dan diminta mencari sekolah lain.
“Kalau memang tidak diterima, kenapa dari awal dipanggil, ikut MPLS, bahkan lomba nasional atas nama SMA 5?” protes salah satu wali murid.
Dugaan Jual Beli Kursi
Kasus ini bukan sekadar persoalan administratif. Ada dugaan kuat terjadinya jual beli kursi dan praktik diskriminatif dalam penerimaan siswa.
Praktik tersebut jelas bertentangan dengan:
UUD 1945 Pasal 31: setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
UU Sisdiknas No. 20/2003: menegaskan prinsip nondiskriminasi.
Nilai Pancasila, terutama sila ke-5: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Ketika hanya siswa “berduit” atau “titipan pejabat” yang diakomodasi, maka konstitusi dan Pancasila dikhianati.
Alarm Keras untuk Dunia Pendidikan
Kasus 72 siswa yang dicoret dari SMAN 5 Bengkulu menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan Indonesia. Pendidikan adalah mandat konstitusi, bukan proyek dagang.
Suara tangis orang tua adalah suara rakyat yang terluka. Dalam adagium klasik, “Vox Populi, Vox Dei” — suara rakyat adalah suara Tuhan.
Kini publik menanti: apakah pemerintah daerah dan aparat hukum berpihak pada rakyat, atau justru melindungi aktor titipan yang merampas masa depan anak bangsa?