Kuasa Hukum: Ahli Terdakwa Tegaskan Dugaan Fraud Berapa Pun Nilainya Tetap Bisa Diproses Hukum
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa LT dalam persidangan dugaan penggelapan dana CV Mandiri Sejahtera di Pengadilan Negeri Bengkulu dinilai justru memperkuat langkah perusahaan dalam mengungkap dugaan penyimpangan keuangan yang terjadi di internal perusahaan.
Kuasa hukum CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar mengatakan, penjelasan ahli mengenai penanganan dugaan fraud di lingkungan perusahaan sejalan dengan prosedur yang telah ditempuh kliennya. Menurutnya, dugaan penyimpangan keuangan memang harus diawali dengan mekanisme audit yang dilakukan sesuai standar profesi, mulai dari rekonsiliasi data, pemeriksaan fisik kas dan aset, konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, hingga penyusunan laporan berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Apa yang disampaikan oleh ahli terdakwa sejalan dengan yang kami lakukan. Klien kami terlebih dahulu melakukan audit internal sebelum menunjuk auditor eksternal, Bapak Iskandar Novianto. Beliau merupakan mantan Kepala BPKP Provinsi Bengkulu yang memiliki keahlian di bidang audit keuangan investigatif, sehingga kapasitas dan kompetensinya tidak perlu diragukan,” kata Sofyan.
Sofyan menjelaskan, dugaan fraud dalam suatu perusahaan dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum tanpa bergantung pada besar atau kecilnya nilai kerugian yang ditimbulkan. Menurutnya, setiap perusahaan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila menemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan perusahaan.
“Hal itu juga sejalan dengan keterangan ahli saat menjawab pertanyaan majelis hakim. Ahli menyampaikan dengan tegas bahwa berapa pun nominal fraud yang terjadi dalam perusahaan tetap dapat dilaporkan. Jadi, tidak ada batasan nilai kerugian sebagai syarat untuk melaporkan dugaan tindak pidana. Apalagi, kerugian yang dialami klien kami dalam perkara ini mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya meyakini seluruh proses yang ditempuh CV Mandiri Sejahtera telah sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan prosedur hukum yang berlaku. Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim dapat menilai seluruh alat bukti, termasuk hasil audit dan keterangan para ahli yang telah dihadirkan di persidangan, secara objektif untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dalam perkara tersebut. ***