Pelaku Pencabulan Adik Ipar Dibawah Umur Diringkus Polres BU
jurnalbengkulu.com – Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara telah mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak.
Pelaku ialah DA (22) yang merupakan pemuda warga Desa kuro Tidur Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.
Kasat Reskrim AKP JERY NAINGGOLAN, S.IK dalam Konferensi Persnya yang digelar kamis sore (11/12/2019) di Mapolres Bengkulu Utara menjelaskan bahwa pelaku ditangkap terkait kasus tindak Pidana pencabulan terhadap Anak yg terjadi sekira akhir Tahun 2016 hingga Sabtu, tgl 7 Desember 2019.
Dalam Kasus ini sejumlah saksi-saksi telah diperiksa dan barang bukti telah disita oleh Penyidik.
Yang menjadi kasus pencabulan itu lebih miris lagi ialah anak di bawah umur yang tak lain adalah adik ipar tersangka sendiri. Dalam pengakuannya, korban mendapatkan perlakuan bejat nya mulai sekira akhir 2016 hingga sekarang. Pada saat itu korban masih berumur 8 tahun dan dilakukan berkali-kali oleh tersangka. Dan juga aksi tersebut disertai ancaman terhadap korban jika korban berani mengadu kepada kakaknya.
“Kasus ini terungkap karena korban bercerita kepada bibinya dan bibi korban segera melapor ke polres bengkulu utara.” Kata Kasat.
Polisi menerapkan pasal 82 Ayat (1) jo pasal 76E UU RI NO 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal (15) tahun Penjara.* sumber tribratanewsbengkulu