Pemkot Bengkulu Tegaskan HPL Pantai Panjang Sudah Beralih, Izin Lama Kedaluwarsa
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan bahwa seluruh bangunan pedagang yang berdiri di sepanjang kawasan wisata Pantai Panjang saat ini tidak memiliki legalitas hukum yang sah. Penataan ulang kawasan pun akan segera dilakukan guna mengembalikan fungsi pantai sebagai area publik yang nyaman, tertib, dan gratis bagi masyarakat.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, menjelaskan bahwa izin pemanfaatan lahan yang sebelumnya pernah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu kini sudah tidak berlaku lagi.
“Untuk pedagang yang berada di sepanjang kawasan Pantai Panjang, sebenarnya legalitas mendirikan bangunan di sana memang belum ada. Dulu memang ada izin dari Pemerintah Provinsi, namun izin tersebut saat ini sudah kedaluwarsa,” ujar Medy.
Ia menambahkan, saat ini status kepemilikan dan manajemen kawasan yang bersentuhan langsung dengan bibir Pantai Panjang telah resmi berada di bawah kendali Pemerintah Kota Bengkulu.
Berdasarkan keputusan terbaru, pengelolaan kawasan wisata tersebut telah diserahkan Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Pemerintah Kota melalui surat keputusan Gubernur terkait Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
“Pengelolaan area Pantai Panjang yang bersentuhan langsung dengan bibir pantai kini sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota Bengkulu melalui keputusan gubernur terkait HPL,” jelasnya.
Medy juga menegaskan hingga saat ini Pemerintah Kota Bengkulu belum menerbitkan izin usaha baru bagi para pedagang di atas lahan HPL tersebut.
Menurutnya, langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu dalam menata kawasan wisata Pantai Panjang agar lebih tertib dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini banyak dikeluhkan pengunjung.
“Pemerintah ingin kawasan Pantai Panjang menjadi area publik yang nyaman dan bisa dinikmati masyarakat secara gratis,” tutupnya.