Penegakan Hukum Pidana dan Jejaring Sosial
Oleh: Pradikta Andi Alvat S.H., M.H.
Menurut Soerjono Soekanto, penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah/pandangan nilai yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara, dan menciptakan kedamaian pergaulan hidup.
Prof. Satjipto Rahardjo dalam buku Sosiologi Hukum: Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah (2002) memberikan definisi penegakan hukum sebagai suatu usaha mewujudkan ide-ide keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum menjadi kenyataan. Penegakan hukum hakikatnya adalah proses perwujudan ide-ide.
Apa yang disampaikan oleh Soerjono Soekanto dan Satjipto Rahardjo di atas merupakan pengertian penegakan hukum dalam arti sosiologis (menyerasikan hubungan nilai) dan arti filosofis (perwujudan ide-ide). Sedangkan secara yuridis-normatif, penegakan hukum merupakan kegiatan untuk menegakkan dan memfungsikan norma-norma hukum sebagai pedoman perilaku dalam relasi hubungan privat (hukum privat) maupun perkara publik (hukum publik). Secara lebih konkret, penegakan hukum dapat diartikan sebagai usaha menegakkan hukum materil dengan menggunakan sarana hukum formil.
Ditinjau dari sudut subyeknya. Penegakan hukum dapat ditelaah dalam arti yang luas maupun konkret (sempit). Dalam arti luas, penegakan hukum melibatkan semua subyek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan hukum positif atau melaksanakan sesuatu maupun tidak melaksanakan sesuatu dengan alasan basis aturan hukum, maka subyek tersebut pada dasarnya telah menegakkan hukum. Dalam arti sempit, penegakan hukum merujuk pada tugas dan kewajiban secara spesifik dari aparatur penegak hukum untuk menegakkan norma hukum yang berlaku.
Penegakan hukum dalam arti yuridis dan subyek yang konkret salah satunya adalah penegakan hukum pidana. Penegakan hukum pidana sendiri didefinisikan sebagai proses yuridis menegakkan hukum pidana materil dengan sarana hukum pidana formil (KUHAP) untuk melindungi kepentingan hukum publik baik negara, masyarakat, maupun individu.
Dalam praktis implementasinya, penegakan hukum pidana dilaksanakan melalui sistem prosedural bernama sistem peradilan pidana yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan sebagai sebuah kesatuan mekanisme kerja yang integral.
Secara teoritik, efektivitas penegakan hukum pidana sangat dipengaruhi oleh beberapa variabel sebagaimana telaah teori efektivitas hukum, Soerjono Soekanto dalam buku Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (2008), yang meliputi: faktor hukumnya sendiri (aturan), faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.
Secara praktis, efektivitas penegakan hukum pidana sendiri dalam realitasnya kerap ditentukan oleh kekuatan-kekuatan non-yuridis (kekuatan sosial) yang bekerja atas dasar sense of public terhadap aspirasi nilai keadilan. Kekuatan sosial tersebut mengejawantah berupa jejaring sosial baik yang bersifat terorganisir (gerakan sosial) maupun non-organisir (via media sosial secara masif).
Dalam perspektif aliran hukum kritis, bahwa aktivitas penegakan hukum oleh penegak hukum harus dibarengi oleh sistem proteksi agar para penegak hukum dapat bekerja secara on the track untuk menegakkan hukum dan keadilan. Maka dari itu, kemudian berkembang lembaga-lembaga pengawas internal atau lembaga etik dalam institusi penegak hukum. Misalnya divisi propam dalam institusi kepolisian. Sayangnya, peran lembaga pengawas internal seringkali bersifat protektif-formalitas. Dalam arti, fungsinya hanya sekadar diletakkan dalam kerangka formalitas belaka dan cenderung bersifat protektif terhadap oknum institusi, sehingga minim ketegasan dan nir-efektivitas untuk menegakkan nilai etik aparat. Hal inilah yang menggerus tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas internal institusi penegak hukum.
Dalam realitasnya, seringkali kita melihat institusi penegak hukum baru bersikap responsif dan akuntabel terhadap pengungkapan suatu kasus pidana setelah adanya kekuatan sosial yang “menekan” dan mendorong pemenuhan aspirasi keadilan secara masif. Sebagaimana yang terjadi dalam pengungkapan kasus almarhumah Novia Widyasari yang diduga mengalami tindakan kekerasan seksual, yang dilakukan oleh anggota kepolisian berinisial RB. Aparat kepolisian terlihat baru responsif dan pro-aktif setelah munculnya jejaring sosial baik yang bersifat terorganisir maupun non-organisir (via media sosial) atas dasar aspirasi keadilan secara masif yang menuntut RB agar diproses hukum secara adil.
Realitas ini mendeskripsikan bahwa di saat lemahnya fungsi struktur hukum (lemahnya fungsi lembaga pengawas internal institusi penegak hukum dan tidak responsifnya aparat penegak hukum) maka masyarakat harus membangun jejaring sosial secara masif guna mendorong responsibilitas dan akuntabilitas institusi penegak hukum guna merespon aspirasi nilai keadilan publik dalam pengungkapan suatu kasus pidana. Selain itu, jejaring sosial juga akan memunculkan spirit keberanian secara kolektif, khususnya dari sudut korban atau masyarakat secara umum untuk mengungkap dan melawan intervensi-intervensi materil-politis dalam penegakan hukum.