Penyaluran BLT DD Tahap Satu Desa Sidodadi Berlangsung Tertib
Mukomuko - Dalam rangka kegiatan penyaluran BLT DD tahun 2023 tahap satu. pemerintah Desa Sidodadi kembali menyalur kan Bantuan Langsung Tunai BLT DD tahap satu ke 21 KPM.
Untuk penyaluran BLT DD tahun 2023 minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. Persentase bantuan langsung tunai sesuai dengan pagu angaran nya yang di kuncur kan pemerintah pusat melalui dana desa dan telah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.
pemerintah Desa Sidodadi Kecamatan Penarik, kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah melakukan Musdesus dengan seluruh lembaga, maka ada sebanyak 21 KPM yang mnerima BLT DD ini. Masing - masing dari KPM akan menerima Rp 300.000,-. BLT perbulan Tahap satu mulai dari bulan Januari sampai Maret 2023, Jadi KPM menerima total Rp 900.000,-.
Pemerintah Desa Sidodadi melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2023 di aula Balai Desa Sidodadi, jum,at 19 Mei 2023 dalam kegiatan tersebut turut di hadiri Oleh Camat Kecamatan Penarik yang diwakili oleh Sekretaris Camat Ardiansyah, S.IP, Babinsa, Anggota BPD dan Kepala Desa Beserta perangkatnya dan toko masyarakat.
Dalam Sambutannya Kepala Desa Sidodadi, Parijan Menyampaikan Bahwa BLT DD pada tahun 2023 ini tidak sama dengan tahun sebelumnya, karena batasan penerima nya yang lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya, sesuai dengan peraturan regulasi yang berlaku pada saat ini.
"BLT DD pada tahun 2023 memiliki perbedaan dengan tahun sebelumnya karena jumlah penerimaannya dibatasi lebih sedikit dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya, tuturnya Parijan.
Kepala Desa Sidodadi Parijan, mengatakan BLT merupakan program Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional. Para KPM juga diminta untuk bisa memanfaatkan bantuan lasung tunai BLT tersebut untuk hal yang bermanfaat dan dapat pergunakan untuk keperluan yang bermanfaat, terutama kebutuhan dalam ekonomi rumah tangga masing masing, tutup parijan.
Camat Penarik Melalui Sekcam Ardiansyah, S.IP juga mempertegas dalam sambutannya, Pemerintah Desa membatasi jumlah penerima bantuan dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa. Dalam upaya menjalankan program bantuan, Pemerintah Desa mematuhi dan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh instansi terkait guna memastikan distribusi bantuan yang adil dan sesuai dengan kebijakan nasional yang telah ditetapkan, ungkapnya Ardi.
Lanjut Ardi, Dalam pelaksanaan program bantuan, Pemerintah Desa mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa untuk membatasi jumlah penerima bantuan. Pemerintah Desa berkomitmen untuk mematuhi dan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh instansi terkait guna memastikan distribusi bantuan dilakukan secara adil dan sesuai dengan kebijakan nasional yang telah ditetapkan", Tegas Sekcam Penarik, Ardiansyah.
Ardi juga berpesan, Gunakan lah bantuan langsung tunai BLT DD ini dengan sbaik -baiknya, usha kan di pergunakan sesuai dengan kebutuhan dalam rumah tanga masing masing", tutup Ardiansyah. (Rudi)