Penyidik Periksa Mantan Walikota Bengkulu Soal Dugaan Penjualan Aset Pemkot
Jurnalbengkulu.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu memanggil dan memeriksa Mantan Walikota Bengkulu periode 1992-1997 dan 1997-2002, yakni Chairul Amri sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan penjualan aset milik Pemerintahan Kota (Pemkot) Bengkulu seluas 62,9 hektar yang terletak di Perumahan Korpri Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu di Kantor Kejari Bengkulu, Jumat (6/9/2019).
Diketahui sebelum memintai keterangan saksi Mantan Walikota Bengkulu tersebut, tim penyidik sudah memanggil saksi kurang lebih sebanyak 26 saksi dalam penyidikan dugaan penjualan aset tersebut antara lain Camat Muara Bangkahulu, Lurah Bentiring, Mantan Kepala BPN Kota Bengkulu dan pihak pengembang PT Tiga Putra dan Mantan Kepala Dinas DPPKAD Kota Bengkulu.
Chairul Amri usai dari ruangan penyidik saat diwawancarai membenarkan bahwa dirinya dipanggil penyidik dan dimintai keterangan. Ia mengatakan pertanyaan yang disampaikan penyidik sebatas pertanyaan awal.
“Baru ditanya awal, ini masih itu belum sampai (mendalam), masih nanya-nanya inilah,” ucap Chairul Amri sembari meninggalkan Kantor Kejari.
Seperti diketahui sebelumnya, pada tahun 1995 silam telah dilakukan pembebasan lahan milik Pemkot seluas 63 hektar yang terletak di Perumahan Korpri Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu oleh tim sembilan yang dibentuk Pemkot.
Kemudian dilakukan pengukuran lahan dan hasil pengukuran lahan ternyata luasnya 62,9 hektar.
Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2015 lalu tanah tersebut diduga dijual oleh oknum tidak bertanggungjawab yang mana penjualannya dilakukan secara terpisah atau parsial yang ujungnya dibuat dalam bentuk satu Hak Guna Bangunan (HGU) dengan luas lahan kurang lebih 8 hektar*COY*