Perjadin DPRD Kepahiang: Antara Administrasi dan Hukum
JurnalBengkulu.com, Kepahiang – Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (perjadin) anggota DPRD Kepahiang kini menjadi sorotan publik. Penetapan beberapa mantan anggota dewan sebagai tersangka menuai kritik dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai bahwa substansi persoalan ini lebih bersifat administratif ketimbang pidana.
Pengamat kebijakan publik Dr. Bima Santosa, M.A. menegaskan, persoalan tersebut seharusnya dilihat dari aspek tata kelola internal DPRD, bukan ranah pidana.
“Kasus ini adalah masalah tata kelola internal lembaga. Memaksakannya ke ranah pidana hanya akan menimbulkan ketakutan di kalangan anggota dewan. Jika hal seperti ini dibiarkan menjadi praktik, pengambilan keputusan di lembaga penting seperti DPRD bisa terhambat,” ujarnya.
Ia menambahkan, prinsip good governance dan ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa penyelesaian persoalan internal lembaga legislatif seharusnya dilakukan secara prosedural terlebih dahulu, bukan dengan pendekatan pidana.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Rustam Efendi, S.H., menilai dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum mengandung kelemahan mendasar.
“Dakwaan cacat formil dan materiil. Berdasarkan Pasal 143 dan 144 KUHAP, dakwaan harus disusun dengan jelas dan lengkap. Jika kabur, majelis hakim beralasan kuat untuk menyatakannya batal demi hukum,” tegas Rustam.
Senada, pengamat hukum pidana Dr. Anisa Putri, M.H., mengingatkan agar aparat penegak hukum berhati-hati dalam menarik batas antara kesalahan administratif dan pidana.
“Tidak setiap pelanggaran administrasi di DPRD bisa dijerat dengan pidana. Memaksakan kasus administratif menjadi pidana bukan penegakan hukum, tetapi bentuk penindasan terhadap anggota legislatif. Prinsip keadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 KUHAP, harus menjadi pedoman utama,” jelasnya.
Dari perspektif keuangan publik, Hendra Wijaya, S.E., M.M., analis keuangan daerah, menjelaskan bahwa dana perjalanan dinas yang dipersoalkan telah digunakan sesuai mekanisme internal DPRD dan ketentuan APBD.
“Tidak ada indikasi keuntungan pribadi ataupun kerugian negara. Jika dilihat dari Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur kerugian negara yang nyata tidak terpenuhi,” ujarnya.
Pakar administrasi negara Prof. Raden Arya menilai, menjadikan kesalahan administratif sebagai dasar pemidanaan akan berdampak negatif bagi tata kelola lembaga legislatif.
“Jika setiap kekeliruan administratif diancam pidana, anggota DPRD akan ragu mengambil keputusan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal menjaga iklim birokrasi dan legislatif yang sehat dan efisien,” katanya.
Hal senada disampaikan Siti Rahmawati, praktisi hukum sekaligus auditor independen.
“Audit internal DPRD telah menunjukkan bahwa mekanisme perjalanan dinas berjalan sesuai prosedur. Tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan untuk keuntungan pribadi. Hukum harus ditegakkan secara proporsional, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 5 KUHAP, bukan untuk menakut-nakuti,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Rustam Efendi kembali menekankan bahwa kliennya hanya menjalankan keputusan lembaga.
“Para terdakwa tidak melakukan penggelapan, melainkan melaksanakan keputusan lembaga. Ini murni kesalahan administratif yang bisa diperbaiki tanpa harus menyeretnya ke ranah pidana. Hukum yang adil bukan tentang memenjarakan, melainkan menjaga nurani dan logika hukum,” tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak: penegakan hukum harus berbasis fakta, logika, dan keadilan. Administratif dan pidana memiliki batas yang jelas dan tidak boleh dicampuradukkan. Bila hukum digunakan sebagai alat intimidasi, maka bukan hanya kinerja DPRD yang terganggu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang akan terkikis.(JB)