RUPS 16 Desember 2025: Bank Bengkulu di Persimpangan Profesionalisme dan Amanat Publik
Opini: Vox Populi Vox Dei
Siapakah Bankir Profesional Terpilih Sebagai Direktur Utama?
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Bengkulu yang dijadwalkan pada Selasa, 16 Desember 2025, menjadi momentum krusial. Proses asesmen dan wawancara calon Direktur Utama telah rampung. Kini keputusan ada di tangan pemegang saham: menentukan arah masa depan Bank Bengkulu—apakah benar-benar dikelola secara profesional, atau kembali terjebak pada pola lama yang berisiko.
Bank Bengkulu bukan sekadar lembaga keuangan daerah. Ia adalah pengelola dana publik, simpul kepercayaan masyarakat, dan instrumen penting pembangunan ekonomi Bengkulu. Karena itu, setiap keputusan strategis—terutama dalam memilih pimpinan—bukan urusan sempit kekuasaan, melainkan amanat publik yang dampaknya langsung dirasakan rakyat.
Berulangnya persoalan tata kelola, mulai dari dugaan fraud, kredit bermasalah, hingga lemahnya pengawasan internal, menjadi alarm keras bahwa Bank Bengkulu membutuhkan pembenahan mendasar. Persoalan-persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai insiden administratif semata, melainkan sebagai konsekuensi dari pilihan kepemimpinan yang tidak sepenuhnya bertumpu pada profesionalisme perbankan.
Dalam struktur kepemilikan Bank Bengkulu, kepala daerah berperan sebagai pemegang saham. Posisi ini membawa tanggung jawab besar: memastikan bank dikelola oleh bankir profesional yang berintegritas, berpengalaman, dan memahami manajemen risiko perbankan modern. Pilihan pimpinan yang tidak berbasis kompetensi berpotensi membuka celah penyimpangan—dan ketika itu terjadi, yang menjadi korban bukan segelintir elit, melainkan uang rakyat Bengkulu.
Bank daerah tidak boleh dikelola dengan logika asal bapak senang. Dunia perbankan tunduk pada prinsip kehati-hatian, kepatuhan regulasi, dan tata kelola yang ketat. Kesalahan memilih pimpinan bukan hanya soal reputasi institusi, tetapi berimplikasi langsung pada keamanan dana publik, kepercayaan nasabah, serta stabilitas ekonomi daerah.
Rakyat Bengkulu berhak menuntut transparansi dan akuntabilitas. Proses seleksi pimpinan Bank Bengkulu seharusnya terbuka, objektif, dan berbasis rekam jejak profesional. Bukan sekadar memenuhi formalitas, tetapi benar-benar menyaring figur yang mampu menjaga bank dari praktik menyimpang, tekanan eksternal, dan konflik kepentingan.
Jika Bank Bengkulu kembali terjerumus dalam masalah akibat lemahnya kepemimpinan, maka pertanyaannya sederhana namun mendasar: siapa yang menanggung akibatnya? Jawabannya jelas—rakyat. Karena itu, kehati-hatian dalam memilih pimpinan bukan pilihan, melainkan kewajiban moral dan konstitusional.
Bank Bengkulu hanya bisa maju bila dikelola oleh bankir profesional, bukan oleh kompromi kepentingan. Di titik inilah kepala daerah diuji: apakah berdiri sebagai pemegang saham yang bertanggung jawab, atau sekadar penonton atas risiko yang pelan-pelan menggerus kepercayaan publik.
Pada akhirnya, Bank Bengkulu harus kembali pada khitahnya: melayani dan melindungi kepentingan rakyat Bengkulu. Dan itu hanya mungkin bila profesionalisme ditempatkan di atas segalanya.