Tingkatkan Kesejahteraan ASN, Pemkab Mukomuko Usulkan PPPK Penuh Waktu Terima TPP Hingga 800 Ribu
Mukomuko - Pemerintah Kabupaten Mukomuko menyiapkan langkah baru untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur daerah. Sebanyak 1.059 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di lingkungan Pemkab Mukomuko diusulkan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mulai tahun anggaran 2027.
Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi ribuan PPPK yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik di berbagai sektor strategis.
Mulai dari pendidikan, kesehatan hingga pelayanan administrasi pemerintahan, peran PPPK dinilai semakin penting dalam mendukung jalannya roda pemerintahan daerah.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Haryanto, SKM mengatakan pemerintah daerah sedang mempersiapkan usulan tersebut secara matang.
Menurutnya, pembahasan tidak hanya menyangkut regulasi, tetapi juga kemampuan keuangan daerah agar program dapat berjalan berkelanjutan.
"Ya benar, ada sebanyak 1.059 orang PPPK penuh waktu yang kita upayakan mendapatkan TPP pada tahun 2027 mendatang. Dan saat ini usulannya tengah dipersiapkan secara matang, baik dari sisi regulasi maupun kemampuan keuangan daerah," ujarnya, Minggu (21/6/2026).
TPP Direncanakan Rp600 Ribu hingga Rp800 Ribu
Haryanto menjelaskan, besaran TPP yang sedang disiapkan berkisar antara Rp600 ribu hingga Rp800 ribu per orang setiap bulan.
Nominal tersebut masih dalam tahap perhitungan dan akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini tidak membebani keuangan daerah pada masa mendatang.
“Untuk besaran yang direncanakan berkisar antara Rp600 ribu hingga Rp800 ribu per orang. Dan pemberian TPP ini nantinya hanya diperuntukkan bagi PPPK dengan status penuh waktu," jelasnya.
PPPK Paruh Waktu Belum Masuk Skema
Dalam rancangan kebijakan tersebut, PPPK paruh waktu belum masuk dalam daftar penerima TPP.
Pemerintah daerah menilai kebijakan itu perlu disesuaikan dengan status kerja, beban tugas, dan tanggung jawab masing-masing pegawai.
Langkah tersebut juga dilakukan untuk menjaga prinsip keadilan dalam pemberian tambahan penghasilan.
Tingkatkan Motivasi dan Pelayanan Publik
Pemkab Mukomuko berharap pemberian TPP dapat meningkatkan semangat kerja dan profesionalisme aparatur.
Tambahan penghasilan dinilai mampu menjadi penghargaan atas kontribusi PPPK dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
"Kita sangat menyadari bahwa keberadaan PPPK memiliki peran strategis dalam mendukung jalannya roda pemerintahan, terutama di sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan," kata Haryanto.
Ia menambahkan, peningkatan kesejahteraan aparatur akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.
Karena itu, pemerintah daerah terus memperjuangkan agar usulan tersebut mendapat persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.
Masih Menunggu Pembahasan dan Persetujuan
Selain itu, kebijakan tersebut juga harus melalui tahapan persetujuan sesuai ketentuan pemerintah.
Namun demikian, BKD Mukomuko optimistis usulan itu dapat terealisasi pada tahun 2027.
“Harapannya tentu ini bisa terealisasi. Karena selain meningkatkan kesejahteraan, juga akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Adv/Rudi