LPHB Soroti Dugaan Pemalsuan Alamat pada PPDB SMPN 2, Minta Wali Kota Turun Tangan
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Lembaga Peduli Hukum Bengkulu LPHB menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB di SMP Negeri 2 Kota Bengkulu tahun ajaran 2026/2027.
Ketua LPHB, Ahmad Tarmizi Gumay, SH., MH, menyebut pihaknya menemukan beberapa anomali data zonasi yang dinilai tidak masuk akal.
“Pertama, ada jarak rumah ke sekolah hanya 72 meter. Kedua, kami temukan 3 orang siswa dengan jarak yang sama persis 224 meter. Ada juga 221 meter dan 223 meter. Masa bedanya hanya 2-3 meter? Ini tidak wajar,” ujar Tarmizi, Senin, 30 Juni 2026.
Menurutnya, sistem zonasi PPDB menggunakan data Kartu Keluarga KK. Sehingga LPHB menduga kuat ada praktik pemalsuan alamat domisili agar bisa masuk SMPN 2.
“Kalau KK yang digunakan tidak sesuai dengan alamat sebenarnya, ini ada dugaan pemalsuan data. Tidak sesuai zonasi,” tegasnya.
LPHB telah melayangkan surat resmi ke Dinas Pendidikan Kota Bengkulu dan menyampaikan langsung kepada Sekretaris Diknas. Tarmizi meminta Wali Kota Bengkulu segera melakukan klarifikasi lapangan ke alamat-alamat siswa yang dipertanyakan.
“Kami minta Wali Kota menyelesaikan masalah ini. Kalau tidak ada penjelasan konkret dan berbasis hukum, maka akan kami bawa ke ranah hukum. Karena dugaan pemalsuan dokumen ini pasti ada,” ancamnya.
Ia juga menegaskan tujuannya agar hak anak-anak yang memang berdomisili dekat sekolah tidak dirampas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Supaya murid-murid yang punya hak sekolah di SMP 2 jangan dihalangi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tutup Tarmizi.