Warga Seluma Minta Pihak Terkait Tindaklanjuti Aktivitas di Lahan Eks HGU PT Jenggalu Permai
Jurnalbengkulu.com - Menindaklanjuti instruksi Bapak Presiden Republik Indonesia (RI) yang kemudian dipertegas oleh pernyataan Kapolri mengenai mafia tanah, Pemerintah Desa (Pemdes) Jenggalu kembali angkat bicara.
Hal ini terkait dengan masih adanya aktivitas di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Jenggalu Permai oleh pihak PT. Agri Andalas yang telah habis masa berlakunya sejak tahun 2016 yang lalu.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui komunikasi WhatsApp, Selasa 02/11/2021, sekitar pukul 09:30 wib, Kades Jenggalu, Jon Midarling ST menyatakah bahwa pihaknya sangat menyayangkan masih dilakukannya aktivitas pemanenan buah kelapa sawit di atas lahan eks HGU PT. Jenggalu Permai yang berlokasi di Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu pada tanggal 21 Oktober 2021 oleh PT. Agri Andalas.
"Kami atas nama warga dan Pemerintah Desa Jenggalu sangat menyayangkan masih adanya aktifitas dan pemanenan kelapa sawit di atas lahan eks HGU PT Jenggalu Permai yang telah habis masa berlakunya sejak tahun 2016 yang lalu oleh pihak PT. Agri Andalas pada tanggal 21 Oktober kemarin yang berdasarkan data yang ada itu bukan milik mereka, karena saat dilakukan rapat beberapa kali di Pemda dan bersama unsur Forkopimda Seluma tidak ditemukan bukti-bukti keabsahan dari Perusahaan tersebut," Ungkap Jon.
"Kami atas nama warga masyarakat Desa Jenggalu dan Pemerintah Desa Jenggalu sangat menyayangkan permasalahan ini terus berlarut-larut hingga saat ini belum ada kepastian hukum dari persoalan eks HGU PT. Jenggalu Permai dan HGU Sahabudin yang ada di Desa Jenggalu ini". Kata Jon.
Kepala Desa juga berharap agar pihak terkait segera merespon cepat masalah ini mengingat tegasnya pernyataan dari Presiden Jokowi dan Kapolri terkait permasalahan mafia tanah.
"Kita sangat berharap kepada seluruh pihak-pihak terkait dengan adanya instruksi Bapak Presiden Joko Widodo dan penegasan dari Bapak Kapolri agar kiranya permasalahan mafia tanah yang ada di Desa Jenggalu ini dapat segera dituntaskan dan diselesaikan, agar supaya kedepan tidak timbul hal-hal yang tidak diinginkan, supaya warga Desa Jenggalu tetap kondusif dan tidak terjadi konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat, sehingga kita semua, termasuk pihak-pihak terkait tidak repot, itu yang menjadi harapan kami mewakili masyarakat Desa Jenggalu dan Pemerintah Desa Jenggalu," Pungkas Jon. (AW)